PKS Tak Setuju KPK Gunakan Pasal Tipikor Lawan Pansus Hak Angket

Ingat Kembali
IngatKembaliCom-Jakarta: Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut pasal tipikor dapat diterapkan kepada Pansus Angket KPK bila terus menghambat kinerja KPK. Meskipun membela KPK, PKS tidak setuju dengan upaya tersebut.

"Yang dilakukan Pansus memang dapat dimaknai pelemahan terhadap KPK. Tapi menggunakan pasal tipikor perlu diperjelas. Karena selemah apapun proses pengambilan keputusan di Pansus itu masih domain parlemen," kata Wasekjen PKS, Mardani Ali Sera kepada IngatKembaliCom, Minggu (2/9/2017).

Mardani mengimbau KPK tidak tergesa-gesa dalam bertindak. Dirinya berharap KPK tetap menunggu judicial review dari Mahkamah Kontisusi terkait keabsahan Pansus Hak Angket KPK.


"KPK pun dapat tetap bersikap menunggu judicial review dari MK untuk bersikap. Karena menggunakan pasal tipikor perlu pertimbangan matang. Usulannya sudah benar menunggu keputusan MK," paparnya.

Mardani menyebut perlawanan KPK karena dilemahkan oleh Pansus Hak Angket KPK akan mendapatkan pembelaan dari masyarakat. Dirinya meminta pemerintah tidak tinggal diam terhadap polemik ini.

"Biar publik yang menilai semua usaha yang ingin melambatkan kecepatan pemberantasan korupsi. Sambil terus menjaga SOP dan etika. Pelemahan dan serangan ini, jika pemerintan tetap diam, niscaya akan membangkitkan semangat publik untuk membela," imbuhnya.

Sebelumnya, Agus mengatakan masih menunggu hasil putusan MK soal keabsahan hak angket DPR. Dia menyebut KPK bisa mempidanakan anggota Pansus Angket KPK dengan pasal tindak pidana korupsi.

"Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (pasal) obstructions of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," papar Agus, Kamis (31/8).
Tags