Dipanggil KPK, Mantan KSAU Minta Dijadwal Ulang

Ingat Kembali
IngatKembaliCom-Jakarta: Mantan KSAU Marsekal (Purn) TNI Agus Supriatna dipanggil KPK terkait kasus pengadaan helikopter AW-101 hari ini. Namun Agus meminta pemeriksaannya diundur.

"Penasihat hukum saksi datang dan memberikan informasi permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (27/11/2017).

Namun, untuk jadwal pemeriksaan berikutnya, menurut Febri, belum bisa ditentukan. Febri menyebut penjadwalan ulang itu belum ditentukan karena mengikuti kebutuhan penyidikan.

Pemeriksaan saksi berlatar purnawirawan TNI ini rencananya dilakukan di KPK. Kesaksiannya diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

Terkaitnya nama Agus Supriatna dalam kasus ini mencuat dari ucapan Panglima TNI. Pihak POM TNI juga disebutnya menunggu keterangan dari Agus.

Sementara itu, Irfan pernah mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangkanya. Salah satunya tuntutan terhadap KPK dan POM TNI yang mengusut dugaan korupsi ini agar membentuk tim koneksitas. Namun praperadilan akhirnya dimenangi pihak KPK pada Jumat (10/11).

Dalam kasus tersebut, KPK bekerja sama dengan POM TNI. Ada lima tersangka yang ditetapkan POM TNI, tiga orang di antaranya terlebih dulu ditetapkan, yakni Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas; dan Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu.

Menyusul kemudian Kolonel Kal FTS, berperan sebagai WLP; dan Marsda SB, sebagai asisten perencana Kepala Staf Angkatan Udara.

Sementara itu, KPK menetapkan Irfan sebagai tersangka pertama dari swasta pada Jumat (16/6). Irfan diduga meneken kontrak dengan Augusta Westland, perusahaan joint venture Westland Helicopters di Inggris dengan Agusta di Italia, yang nilainya Rp 514 miliar.

Namun, dalam kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU, nilai kontraknya Rp 738 miliar, sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar.
Tags