Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional yang dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab. Namun, justru dikirim secara ilegal ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai admin kripto.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan ini berawal dari proses repatriasi WNI dari Myanmar pada Maret 2025. Dari hasil penyelidikan, kata Nurul, diketahui korban direkrut oleh pelaku dengan janji pekerjaan di Uni Emirat Arab.
“Para korban dijanjikan bekerja sebagai admin Kripto dengan gaji 26.000 Baht per bulan. Namun kenyataannya, pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai, dan korban justru mengalami eksploitasi,” kata Nurul Azizah dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, 14 Juli 2025
Nurul menjelaskan bahwa pelaku telah memfasilitasi seluruh proses mulai dari pembuatan paspor hingga pembelian tiket pesawat. Bahkan, akomodasi ke negara Myanmar juga ditanggung oleh jaringan para pelaku ini.
“Jajaran telah menangkap tersangka HR di Jakarta pada 20 Maret 2025 dan HR berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui keterlibatan tersangka lainnya yakni IR, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025,” ucap Nurul.
Lebih lanjut, Nurul menjelaskan tersangka IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran para korban ke Myanmar. Saat ini, Bareskrim Polri telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa.
“Barang bukti yang kita sita dalam kasus ini antara lain enam buah paspor, dua unit handphone, dua bundel rekening koran, satu unit laptop dan tiga bundel manifes penumpang. Tersangka HR akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Nurul. (Na/By/Sa/Ar/Na)
Copyright © INGATKEMBALIcom 2025