Buka SPBU Cukup Satu Perizinan yang Dulu 31

Ingat Kembali
Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, memangkas 22 dari 51 peraturan di sektor ESDM, sehingga totalnya menjadi 29 aturan. Jonan memaparkan, aturan di sektor migas dipangkas dari 10 menjadi 7, ketenagalistrikan dari 2 menjadi 1, minerba dari 6 menjadi 1, EBTKE dari 6 menjadi 2, SKK dari 27 menjadi 18.

Dari sektor migas, salah satu aturan yang digabung adalah Permen ESDM No. 16/2011 dan Permen ESDM No. 26/2009 menjadi Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang kegiatan penyaluran BBM dan Liquified Petroleum Gas.

Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, penyederhanaan perizinan misalnya dilakukan dengan memangkas dari 31 perizinan untuk membangun SPBU menjadi satu saja.

"Contoh gini nih kita menghapus, dulu orang mau bangun SPBU gampangnya gitu ya butuh 31 sertifikat perizinan segala macam sekarang hanya 1 persetujuan layak operasi," kata Ego di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (12/Febuari/2018).

Dengan demikian, hanya badan usaha terkait yang bertanggung jawab untuk memastikan kelayakan dan keselamatan SPBU.

"Sekarang hanya satu aja jadi ini. Nah itu kita serahkan ke badan usahanya aja untuk bertanggung jawab baik terhadap kelayakan desain dan inspeksi keselamatannya," kata Ego.

Calon penyalur hanya perlu datang langsung ke badan usaha terkait, misalnya Pertamina untuk memperoleh perizinan. Sedangkan, harga jualnya masih tetap diatur pemerintah.

"Kamu mau jadi penyalur Pertamina ribet kemarin kemarin you ngelamar dulu ke Pertamina. Pertamina bikin kerja sama diseleksi semua segala macam baru kirim ke Ditjen Migas. Ditjen Migas bisa 14 hari setuju atau enggak. Harga ditetapkan pemerintah kok," ujar Ego.
Tags