Fredrich Imbau Peradi Tolak Mantan Penyidik KPK Jadi Advokat

Ingat Kembali
Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menjalani sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) hari ini, Kamis (15/Febuari/2018). Usai sidang, Fredrich meminta Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) organisasi tempatnya bernaung untuk tidak membiarkan mantan penyidik atau jaksa KPK menjadi pengacara.

"Saya sekarang mau imbau kepada temen-temen kita yang dari Peradi untuk selanjutnya kami akan imbau orang mantan KPK tak akan kita izinkan jadi advokat. Saya akan minta teman-teman supaya (usulan saya) diloloskan dalam Munas (musyawarah nasional) yang akan datang," kata Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Permintaan itu diucapkan Fredrich karena menilai para pegawai KPK tidak mengerti hukum. Dia juga menuding, para penyidik dan jaksa KPK yang pensiun akan tergiur menjadi pengacara.

"Karena suatu hari mereka pensiun pasti ujungnya kepingin jadi advokat. Saya akan bikinkan suatu usulan , mudah mudahan dari munas ini bisa dilakukan," sebut Fredrich.

Fredrich menganggap, selama ini KPK terlalu mudah mengkriminalisasi orang lain ketimbang mengkoreksi diri. Ia bahkan mengamini kata-kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah beberapa waktu lalu yang menyebut KPK lebih cocok berada di Korea Utara.
"Dia yang menentukan Republik Indonesia. Dia mengubah kita punya hukum machstaats (negara kekuasaan), kita rechsstaat (negara hukum), bukan negara kekuasaan. Maka seperti Fahri bilang KPK cocoknya di Korea Utara pakai kekuasaan, kalau enggak mau gue bom," ujarnya.

Pengacara yang sempat mendampingi Setya Novanto sejak ditetapkan menjadi tersangka kasus e-KTP hingga jelang kasus itu disidangkan, pernah menjadi pengurus Peradi. Namun, pada Jumat (2/2) DKD Peradi Jakarta telah memecat Fredrirch.

Pemecatan terjadi dikarenakan Fredrich telah terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), yaitu menelantarkan kliennya setelah menerima bayaran sebesar Rp 450 juta.

Wakil Sekjen DPN Peradi Pusat Rivai Kusumanegara menjelaskan, pemecatan Fredrich baru di tahap DKD Peradi Jakarta, belum ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.

Menurutnya, Fredrich masih memiliki waktu selama 22 hari untuk melakukan banding atas pemecatan itu. Kalau tidak ada, DPN Peradi pusat akan melakukan eksekusi pemecatan dengan memberikan tembusan kepada penegak hukum bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi advokat.

Terkait pemecatan tersebut, Fredrich menyatakan telah mengajukan banding.
Tags