Vonis Buni Yani Jadi Dasar PK Ahok, Jaksa: Deliknya Berbeda

Ingat Kembali
Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Putusan Buni Yani menjadi dasar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus penodaan agama. Jaksa menyebut vonis Buni Yani berbeda delik dengan perkara Ahok.

"Perkara Buni Yani dan perkara terpidana ini adalah dua delik yang berbeda," kata jaksa Sapto Subroto di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jl Gajah Mada, Jakpus, Senin (26/Febuari/2018).

Perbedaan yang dimaksud jaksa, putusan Buni Yani terkait tindak pidana mengedit informasi elektronik/dokumen elektronik yang ancaman pidananya diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan Ahok divonis bersalah terkait penodaan agama.

"Kasus Buni Yani terbukti melakukan tindak pidana mengunggah data elektronik yang bukan miliknya. Ini tidak ada sangkut pautnya, ini di satu karena penodaan agama dan satu (terkait) elektronik," jelas anggota jaksa Ardito Muwardi.

"Pembuktian di Buni Yani sama sekali tidak menggangu pembuktian di tempat Ahok begitu pun sebaliknya," sambungnya.

Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan, alasan pengajuan PK salah satunya terkait dengan kasus Buni Yani. Pengacara menyebut ada hal kontradiktif antara pertimbangan majelis hakim dan putusan.

"Yang kami gunakan salah satunya alasan kekhilafan hakim, ada juga alasan mengenai putusan terkait putusan Buni Yani.

Ahok sebelumnya dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Sedangkan Buni Yani dihukum pidana penjara 1 tahun 6 bulan karena terbukti melawan hukum mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI. Posting-an itu berupa potongan video Ahok pada 27 September 2016.

Buni Yani menurut Hakim juga terbukti mengubah durasi video dari 1 jam 48 menit 33 detik menjadi hanya 30 detik.
Tags