KPU Resmi Larang Koruptor Nyaleg, Tak Setuju, Gugat ke MA

Ingat Kembali
Jakarta (INGATKEMBALICOM0 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap pada sikapnya untuk melarang mantan napi koruptor mencalonkan diri menjadi caleg (calon legislatif). Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, Jika ada yang tak setuju dengan peraturan yang diterbitkan Sabtu (30/6) kemarin itu, masyarakat bisa menggugat ke Mahkamah Agung (MA).

"Siapa pun boleh, kamu kalau mau nyalon dan enggak setuju PKPU, atau kamu enggak setuju silakan bisa judicial review di MA. Kami melakukan juga diskusi dengan para ahli hukum dan Kemenkumham, apakah apabila ada suatu yang dirasa harus diperbaiki bisa juga kami lakukan perbaikan," kata Arief di Gedung KPU Jakarta Pusat, Minggu (1/Juli/2018).

"PKPU bukan sesuatu yang kemudian tak bisa diapa-apakan. Diubah, diperbaiki, tentu bisa. Tetapi cara mengubah memperbaiki sudah diatur juga dalam peraturan perundangan," tambah Arief lagi.

Arief mengaku sejauh ini KPU telah melakukan sejumlah perbaikan terhadap PKPU, berdasarkan beberapa saran dan catatan dari Kemenkumham. KPU telah mempertimbangkan semua catatan itu sudah dilengkapi sebelum mempublikasi penetapan PKPU.

Arief menilai peraturan ini masih bisa direvisi atau digugat oleh masyarakat. Ia menegaskan saat ini KPU tetap pada sikapnya terkait mantan napi korupsi menjadi caleg pada PKPU.

"Apa yang kita lakukan sekarang bukan berarti ini kemudian menjadi mati dan tak bisa bergerak, tidak. Ruangnya masih ada semua melalui MA bisa, KPU sendiri lakukan revisi bisa. Jadi masih ada ruang, tapi sampai hari ini kami memandang PKPU sudah cukup," pungkasnya.

Aturan PKPU tentang larangan mantan napi caleg menuar pro kontra. Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 240 ayat (1) huruf (g) disebutkan:

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana"

Tags