Keterbukaan Informasi Publik

Ingat Kembali
  undang-undang keterbukaan publik

Jakarta (INGATKEMBALICOM)  - Hak warganegara untuk memperoleh informasi publik dijamin oleh UUD, yaitu tercantum pada pasal 28F yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Salah satu sumber atau penyedia informasi publik tersebut adalah badan atau sektor publik. Keterbukaan dan transparansi informasi pada sector atau badan publik diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  Petunjuk pelaksanaan UU KIP dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pengertian informasi, informasi publik, dan badan publik yang tercantum pada pasal 1 dan Bab I dari UU KIP tersebut adalah sebagai berikut:

1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UndangUndang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
3. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi publik diatur dalam Pasal 7 yaitu sebagai berikut:

1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
3. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik diatur dalam pasal 9 ayat 2, yaitu:

1. Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
3. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
Informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
4. Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangundangan.

Penyajian informasi public adalah yang bersifat sertamerta dan setiap saat. Pasal 10 menyatakan bahwa Badan Publik wajib mengumumkan secara sertamerta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik tersebut disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. Jenis informasi yang wajib tersedia setiap saat diatur dalam Pasal 11 ayat 1 yang menyatakan bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:

1. Daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
2. Hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
3. Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
4. Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
5. Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
6. Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
7. Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
8. Laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan publik yang juga harus mematuhi UU KIP, dan diatur tersendiri pada Pasal 14. Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara dalam UndangUndang ini adalah:

1. Nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
2. Nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan;
3. Laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit;
4. Hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
5. Sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi;
6. Mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas;
7. Kasus hukum yang berdasarkan UndangUndang terbuka sebagai Informasi Publik;
8. Pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsipprinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran;
9. Pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
10. Penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
11. Perubahan tahun fiskal perusahaan;
12. Kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi;
13. Mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau
14. Informasi lain yang ditentukan oleh UndangUndang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah.

Salah satu amanat dari UU KIP adalah pembentukan  Komisi Informasi yang juga merupakan badan publik, yang dibentuk di tingkat pusat dan di setiap provinsi. Pengaturan tentang Komisi Informasi tersebut ternatum pada Bab VII pada UU KIP, yang terdiri dari pasal 23 sampai 34. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UndangUndang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. Alamat Website Komisi Informasi tersebut dapat diakses di http://www.komisiinformasi.go.id/
Tags