Home » » RRI Bentuk Opini Saat Sidang Ahok Tuntutan JPU

RRI Bentuk Opini Saat Sidang Ahok Tuntutan JPU

Written By Ingat Kembali on Selasa, 11 September 2018 | September 11, 2018

  Website RRI Tuntutan JPU

Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Radio Republik Indonesia (RRI) seharusnya tidak membuat judul ahok dituntut satu tahun penjara kasus dugaan penistaan agama karena tuntutan lengkap yang disampaikan JPU pada waktu itu ahok dituntut satu tahun penjara dua tahun percobaan  

Menurut relawan ahok fani, jakarta, (11/09/18) tidak semua pembaca mau menyelesaikan artikel bacaaannya terkadang para pembaca hanya melihat judul dan ini sangat merugikan

"Dengan membuat judul satu tahun penjara tidak mengikut sertakan kalimat dua tahun percobaan seperti yang disampaikan JPU, RRI diduga coba membentuk opini agar ahok dipenjara"  ujar Fani


   Website RRI Tuntutan JPU dan Vonis Hakim Sidang Ahok 

JPU diantaranya menuntut dua tahun percobaan yang tidak diikut sertakan dalam judul RRI, JPU mempunyai pertimbangan lain yang tidak boleh ditafsirkan RRI sebagai media mainstream milik pemerintah yang seharusnya berbeda dengan media swasta lainnya

Fani mengatakan bisa saja RRI membuat judul "ahok dituntut dua tahun percobaan, bukan satu tahun penjara" tutupnya
Share this post :

+ komentar + 1 komentar

31 Desember 2018 pukul 10.51

Apa??? Kenapa nama saya dibawa2 sebagai pendukung Ahok? Saya tidak tertarik dengan politik.

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Fanka | zeromaxx
Copyright © 2017. Ingat Kembali - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by M2C
Proudly powered by FQA