Apa Itu Materai ?

Ingat Kembali
Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Apakah teman-teman pernah melihat materai? Biasanya materai ditaruh dan ditempel di surat-surat berharga. Bentuknya kertas persegi kecil, mirip seperti prangko.

Sebenarnya, apa fungsi materai, ya?

Memiliki Nilai Hukum yang Mengikat

Materai atau bea materai, dapat digunakan sebagai bentuk bukti pembayaran pajak kepada negara atas pembuatan sebuah dokumen atau berkas.

Berkat adanya materai, dokumen atau berkas tadi nantinya memiliki nilai hukum yang mengikat.

Tidak cukup hanya ditaruh dan ditempel di atas berkas atau dokumen, di atas materai juga biasanya harus dibubuhkan tanda tangan. Agar berkas tersebut bisa dinilai benar-benar sah.

Undang-Undang yang Mengatur Penggunaan Materai

Pemakaian materai ini tidak asal-asalan, lo. Sebab, ada hukum yang melandasi penggunaannya. Penggunaan materai ini diatur dalam pasal 1 ayat (1) UU No 13 tahun 1985.

Isinya adalah materai dikenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam undang-undang ini.

Selain itu, penggunaan materai ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No.24, dalam pasal 2-4.

Dokumen Apa Saja yang Biasanya Dibubuhkan Materai?

Dalam aturan tadi, dijelaskan bahwa ada beberapa berkas yang perlu dibubuhkan materai.

Misalnya seperti surat perjanjian, surat tanah, pembuatan saldo rekening, surat penerimaan uang, akta-akta notaris, wesel, promes, aksep, dan dokumen yang ditujukan kepada orang lain.

Fungsi Materai Sangat Penting

Jadi, materai bukanlah kertas biasa yang tidak memiliki arti apa-apa.

Keberadaan materai ini sangat penting, dengan diberikannya materai pada sebuah berkas atau dokumen, makan dokumen tersebut secara otomatis memiliki nilai hukum.

Sehingga, jika ada pelanggaran yang dilakukan terjadap dokumen bermaterai, dapat dibawa ke jalur hukum.

Nah, sekarang sudah tahu, kan, teman-teman?
Tags