Ketua KPU: TKA China Punya e-KTP, Tak Bisa Masuk DPT

Ingat Kembali
    Ketua Komisi Pe,ilihan Umum (KPU) Arief Budiman


Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Ketua KPU Arief Budiman menegaskan e-KTP yang diperoleh tenaga kerja asing (TKA) China di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurut Arief, hanya warga negara Indonesia yang masuk DPT. 

"Di DPT itu WNI (warga negara Indonesia), kalau WNA (warga negara asing) tidak bisa masuk DPT," kata Arief seusai acara peluncuran buku di Ashley Hotel Jakarta, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Aturan soal e-KTP bagi TKA sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Khusus aturan soal TKA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP ada di pasal 63 dengan keterangan WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el atau e-KTP.

Kembali ke Arief, dia mengatakan seseorang yang berhak memilih memiliki syarat, yaitu warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun dan tidak dicabutnya hak politik.

"Kabar e-KTP ada, yang berhak memilih jelas WNI berusia 17 tahun, tidak dicabut hak pilihnya," jelas dia.

Terkait kepemilikan e-KTP oleh TKA di Cianjur, Plt Bupati Cianjur Herman Suherman membenarkan informasi itu. Menurutnya, kepemilikan e-KTP bagi TKA sudah tercantum dalam undang-undang tentang administrasi kependudukan. 

"Ada aturan dan ada undang-undangnya, tapi yang membedakan adalah adanya kolom kewarganegaraan. Saya juga belum mendapat informasi lengkapnya dari kadis, sifatnya juga sementara," ungkap Herman.

Tags