Dihentikannya Kasus Pungli di Imigrasi Bandung

Ingat Kembali
     Paspor

"Sudah kordinasi. Setelah gelar perkara, penanganannya diserahkan ke Kanwil Kemenkum HAM untuk diberi tindakan pembinaan" Ujar Kabid Informasi dan Perizinan Keimigrasian Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Jabar Dedi Setiana


Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Terungkapnya pungutan liar (Pungli) di Kantor Imigrasi Klas I Bandung oleh Satgas Saber Pungli Jabar, diakui pejabat Kanwil Kemenkum HAM Jabar menghambat program Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Bersih Melayani (WBM) yang sedang dijalankan.

"Ya menghambat tapi sekaligus tantangan untuk mewujudkan komitmen kami dalam WBK/WBM, menambah pekerjaan saja," ujar Dedi Setiana Kabid Informasi dan Perizinan Keimigrasian Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Jabar, di Jalan Jakarta, Sabtu (11/5).

Seperti diketahui, Satgas Saber Pungli Jabar mengamankan ASN Kantor Imigrasi Kelas I Bandung bernama Rosliyantiyawati‎ karena kedapatan melakukan pungutan liar pada proses pembuatan paspor dengan dibantu calo bernama Dedi.

"Memang betul ada penindakan oleh Tim Saber Pungli. Ada ASN berinisial R dan pensiunan Kantor Imigrasi Cirebon berinisial D," ujar Dedi Setiana.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli Jabar untuk penanganan selanjutnya atas kasus ini. Salah satunya, ASN RosRosliyantiyawati‎ ini akan dibina oleh Kanwil Kemenkum HAM Jabar, artinya, proses hukum terhadapnya dihentikan. Hanya saja, ia tidak menjelaskan alasan penghentian kasus hukum tersebut.

"Sudah kordinasi. Setelah gelar perkara, penanganannya diserahkan ke Kanwil Kemenkum HAM untuk diberi tindakan pembinaan. Senin depan pemeriksaan mendalam sesuai aturan, jika terbukti, sanksinya bisa pemecatan," katanya.

‎Hal senada dikatakan AKBP Basman, Kepala Tim Penindakan Unit II Satgas Saber Pungli. Ia mengatakan, hasil gelar perkara terhadap kasus mengembalikan pelaku ASN tersebut untuk dibina kembali.

"Hasil gelar perkara malam tadi, perkara ditindak lanjuti oleh APIP (aparatur pengawas internal pemerintah) Kanwil Kemenkumham Jabar. Silahkan konfirmasi keteman2 di Kanwil Kemenkumham saja," ujar Basman.

Ia juga tidak menyebutkan alasan penghentian proses hukum tersebut. Padahal sebelumnya, Saber Pungli Jabar menerapkan Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor pada Rosliyantiyawati. 

Kepala Kantor Imigrasi Bandung Uray Avian menambahkan, pihaknya tidak kecolongan dengan kejadian tersebut, mengingat pihaknya tengah gencar menjalankan WBK/WBM.

"Tidak kecolongan karena tindakan tersebut memang tidak dibenarkan dan perlu saya sampaikan, selaku pimpinan saya selaku beri arahan petugas untuk bekerja sesuai aturan," ujar Uray




Tags