Pria WNI Simpan Video Porno Anak-anak Ditangkap di Australia

Ingat Kembali
Seorang lelaki asal Indonesia berusia 30 tahun ditangkap di Banda Internasional Perth, Australia kemarin, karena petugas menemukan video pornografi anak-anak di ponsel pintarnya.

Laman Channel News Asia melaporkan, Senin (13/5), pria itu ditangkap ketika dia sedang dalam pemeriksaan koper sebelum terbang menuju Bali.

"Dalam pemeriksaan di ponselnya, petugas diduga menemukan tiga video memperlihatkan kekerasan seksual terhadap anak dan dua video lain yang menggambarkan aktivitas seksual mengerikan," kata pernyataan Petugas Perbatasan Australia (ABF) yang dirilis hari ini.

Dia kemudian didakwa di Pengadilan Perth hari ini dan dibebaskan dengan jaminan. Pria itu akan kembali ke pengadilan pada 24 Mei nanti.

Hukuman maksimal bagi pengimpor dan pengekspor video eksploitasi anak di Australia diganjar bui hingga 10 tahun dan denda hingga USD 336.150 atau setara Rp 5,2 juta.

"Memberantas ekspolitasi anak adalah operasi prioritas bagi ABF sebagai bentuk upaya perlindungan perbatasan dari individu yang bisa mengancam komunitas," kata Kepala Regional ABF untuk Australia Barat, Rod O'Donnel.

"Petugas ABF punya kekuasaan untuk menggeledah ponsel dan peralatan elektronik lainnya bagi pelancong internasional dan mereka melakukan tugasnya di semua bandara di seluruh negeri setiap hari," jelas dia.