Fadli Zon Minta Perlindungan Saksi Agar Tak Dikriminalisasi

Ingat Kembali
    Anggota dewan pengarah badan pemenangan nasional (BPN) prabowo subianto-sandiaga uno, fadli zon 

"Karena dalam suasana seperti sekarang orang mudah sekali dikriminalisasi, mudah diberikan berbagai tekanan yang mungkin membelenggu kebebasan," Fadli Zon

Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon mengatakan permintaan perlindungan saksi yang dihadirkan dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) wajar agar tidak ada kriminalisasi. Permintaan itu sudah disampaikan tim hukum Prabowo-Sandi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Fadli berpendapat para saksi memiliki urgensi untuk dilindungi di tengah isu kriminalisasi. Ia mengatakan dalam mencari kebenaran harus ada jaminan agar pihak-pihak yang menyuarakan pendapatnya mendapatk jaminan keselamatan dimanapun berada.

Karenanya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai tujuan permintaan perlindungan saksi itu agar para saksi yang hadir tak mudah dikriminalisasi dan mengalami tekanan saat memberikan kesaksiannya di MK.


"Jangan sampai dikriminalisasi. Maka itu adalah dasar perlunya suatu jaminan keselamatan bagi para saksi. Itu sudah tepat. Jaminan tak ada intimidasi, teror, suap dan lain yang kemungkinan terjadi," kata Fadli di kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa 18 Juni 2019.

Atas dasar itu, Fadli melihat wajar dan sangat masuk akal ketika tim hukum paslon 02 meminta perlindungan kepada LPSK agar saksi-saksi yang bakal dihadirkan dapat bersaksi dengan bebas dan tenang.

"Menurut saya apa yang disampaikan tim hukum masuk akal ya. Karena dalam suasana seperti sekarang orang mudah sekali dikriminalisasi, mudah diberikan berbagai tekanan yang mungkin membelenggu kebebasan," kata Fadli.

Wakil Ketua DPR itu menyatakan para saksi yang dihadirkan BPN di MK berpotensi menerima ancaman dan teror dari pihak lain. Hal itu kemudian dapat berpengaruh pada proses kesaksian di MK. 

"Ya kan memang seringkali bisa terjadi kan. Ancaman, teror, ajakan yang bisa menutupi kebenaran yang terjadi. Ini yang kita tak hendaki," kata dia.

Terkait pengajuan perlindungan saksi kubu Prabowo-Sandi ke LPSK, MK akan mengeluarkan keputusan soal saksi-saksi yang perlu diberikan perlindungan.

Sindir BW Pernah Hadirkan Saksi Palsu

Di tempat yang sama, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily menilai permintaan BPN kepada LPSK untuk memberikan perlidungan bagi para saksinya merupakan tindakan yang berlebihan. 

Ace justru menyindir ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto yang tercatat dalam sejarah MK berdiri pernah menghadirkan saksi palsu dalam PHPU Pilkada Kotawaringin Barat 2011.

"Menurut saya lebay-lah. Kan siapa yang punya rekam jejak memalsukan saksi? Kan bukan kita loh," kata Ace.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa pihak TKN sendiri tak mungkin mengintervensi dan mempengaruhi para saksi yamg dibawa kubu paslon 02 dalam sidang di MK. 

Ia pun menyarankan agar kubu Prabowo-Sandi membuktikan lebih lanjut dan melaporkan ke pihak berwenang apabila ada ancaman terhadap para saksinya.


"Kami pun juga nggak akan ngapa-ngapain saksi mereka. Buktikan saja kalau memang terjadi ancaman, tinggal dilaporkan juga. Sederhana saja," kata Ace.
Tags