Ada Tiga Lokasi Lain Dugaan Polisi Menganiaya Rusuh 22 Mei

Ingat Kembali
    Kericuahan 22 Mei 2019

"Harapan kami adalah insiden di luar Kampung Bali juga diusut," Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia (AII) Usman Hamid.

Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia (AII) Usman Hamid mengungkapkan dugaan penganiayaan oleh anggota Polri saat aksi kerusuhan 21-22 Mei tak hanya terjadi di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ada sejumlah lokasi lain yang diduga menjadi tempat aksi penganiayaan oleh anggota Polri.

"Ada tiga (sampai) empat lokasi," kata Usman usai menggelar pertemuan di Bareskrim Polri, Senin 08 Juli 2019

Lokasi lain tersebut di antaranya di perempatan dekat jalan Sabang, sekitar Fave Hotel, serta di sekitar halte kementerian ATR Sabang.

"Harapan kami adalah insiden di luar Kampung Bali juga diusut," ucap Usman.

Usman berujar dalam pertemuan itu Bareskrim Polri menyatakan akan memproses temuan dari AII. Bahkan, lanjutnya, Polri sudah mengidentifikasi siapa anggota yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

"Mereka bilang sudah identifikasi beberapa nama satuannya, jadi itu akan diproses lebih jauh," ujarnya.

Di sisi lain, Usman menyebut bahwa hukuman disiplin yang diberikan Polri terhadap anggotanya yang terbukti melakukan penganiayaan sudah tepat.

Meski begitu, disampaikan Usman berdasarkan standar hukum hak asasi manusia, seharusnya perlu ada mekanisme kontrol eksternal terhadap lembaga Polri sehingga kejadian serupa tak terulang.

"Misalnya, selain ada mekanisme disiplin internal juga harus ada eksternal kontrol dari lembaga di luar kepolisian," tutur Usman.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Brimob di Kampung Bali dipicu lantaran melihat komandannya diserang dengan panah.

"Ada komandan kompi dipanah, terkena panah beracun. Tapi yang bersangkutan memakai bodyvest. Melihat komandannya diserang spontan anggota tadi melakukan pencarian siapa pelakunya," kata Dedi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat 05 Juli 2019.

Dedi menuturkan setidaknya ada 10 anggota yang diduga menyerang warga sipil itu dan sudah menjalani sidang disiplin.

"Dari sidang disiplin itu akan menjalani penahanan di ruang khusus selama 21 hari," kata Dedi.

Proses hukum terhadap 10 anggota Polri yang melakukan kekerasan selanjutnya bakal diserahkan ke satuan Brimob untuk diproses secara internal.
Tags