Wapres: Posisi Penting Dewan Pengawas (Dewas)

Ingat Kembali
   Ilustrasi Dewan Pengawas

"karena kami ingin memperkuat,” Wakil Presiden Jusuf Kalla

Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah menyetujui separuh dari enam poin krusial usulan Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Kalla, pemerintah hanya akan menyepakatim pasal-pasal yang bisa memperbaiki kinerja lembaga antirasuah itu.

“Dari yang diusulkan DPR, paling yang disetujui pemerintah setengah,” kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden; Jakarta, Selasa 10 September 2019

Menurut Kalla, poin yang disetujui pemerimtah adalah pembentukan dewan pengawas. Ia meyakini dewan pengawas mampu meningkatkan kinerja KPK karena memiliki wewenang untuk memastikan segala prosedur berjalan dengan baik.

“Itu pertama yang kami setujui bersama DPR, karena kami ingin memperkuat,” katanya.

Poin lain yang juga disetujui pemerintah adalah penyadapan oleh KPK diawasi untuk  mencegah rusakhya privasi seseorang. Penambahan kewenangan untuk menghentikan perkara menjadi poin ketiga yang disetujui pemerintah.

Kalla mengatakan beberapa kasus mandek di KPK karena tak cukup bukti. Tak adanya kewenangan untuk menghentikan perkara membuat penanganan kasus terkatung-katung.

“R.J. Lino (mantan Direktur Utama PT Pelindo II) lima tahun jadi tersangka, mana buktinya. Ditangkap dulu, baru dicari buktinya. Enggak bisa begitu, dong,” katanya.

Kalla menambahkan, pemerintah menolak poin kewajiban KPK berkoordinasi dengan Jaksa Agung dalam penuntutan perkara.

“Jadi tidak ada sama sekali kami melemahkan KPK. Kami cuma minta KPK agar bertindak sesuai dengan aturan,” katanya.

Rapat paripurna , DPR, Kamis lalu, menyetujui draf revisi Undabh-undang KPK dari Badan Legislasi menjadi Rancangan Undang-Undang inisiatif
legislatif. Ada enam poin krusial yang disepakati. Pertama, kedudukan KPK sebagai cabang pemerintahan. Kedua, penyadapan, harus melalui izin Dewan Pengawas KPK. Ketiga, KPK bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai dengan hukum acara pidana.

Keempat, setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebelum dan setelah berakhir masa jabatan. Kelima, KPK diawasi oleh dewan pengawas. Terakhir, KPK berwenang  menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi jika penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam setahun

Tak satu pun partai menolak usulan revisi UU KPK ini. Padahal gelombang penolakan terhadap upaya pelemahan KPK datang dari kelompok masyarakat, akademikus, pemuka agama, hingga tokoh nasional. Mereka menilai revisi' UndangUndang KPK hanya akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.

Seorang politikus partai pemerintah mengatakan Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat presiden untuk menyetujui pembahasan revisi ini. Menurut dia, pemerintah dan DPR secara informal pernah membahas bersama isi revisi undang-undang ini.

“Suratnya sudah diteken, tinggal kirim. Im' barang lama, tak ada yang tiba-tiba. Semua sudah disiapkan baik oleh DPR maupun pemerintah,” kata. sumber itu, kemarin.

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengatakan ada kemungkinan DPR akan menerima surat presiden pada hari ini atau paling lambat besok.

“Insya Allah besok (hari ini), paling lambat lusa (besok),” kata dia, kemarin.

Juru bicara Presiden Jokowi, Adita Irawati, mengatakan Istana belum mengirim surat presiden tentang revisi Undang-Undang KPK ke DPR. Ia pun membantah kabar bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani surat presiden. “Belum ditandatangam,” katanya.
Tags