Aturan Baru Haji untuk Lansia

Ingat Kembali
    Jamaah di Arab Saudi

"Namun calhaj lansia sudah mendaftar haji lima tahun lalu atau tahun 2015. Jadi nanti diurut dari usia tertua ke bawah sampai kuota yang disediakan terisi semua,"Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar, Ajam Mustajam

Jawa Barat (INGATKEMBALICOM) - Kemenag pusat mengeluarkan sejumlah aturan baru, yang akan diterapkan pada musim haji tahun 1441/2020 mendatang terutama calon haji lanjut usia (lansia). Kelompok ini akan diprioritaskan pemberangkatannya bukan lagi memakai kuota sisa, namun syaratnya sudah mendaftar haji lima tahun lalu. 

"Tahun-tahun sebelumnya calhaj lansia selalu ditempatkan di pelunasan tahap kedua atau kuota sisa, tapi tahun depan akan jadi prioritas di pelunasan tahap pertama," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar, Ajam Mustajam, saat dihubungi, Minggu, 20 Oktober 2019.

Dikutip Pikiran RakyatAjam mengatakan, calhaj lansia tak lagi dilihat dari batas usia melainkan diurut pelunasannya dari usia tertua sampai yang lebih muda. 

"Namun calhaj lansia sudah mendaftar haji lima tahun lalu atau tahun 2015. Jadi nanti diurut dari usia tertua ke bawah sampai kuota yang disediakan terisi semua," ujarnya.

Selain itu, calon haji yang akan mendampingi lansia dari keluarganya juga tidak otomatis bisa berangkat haji. "Kalau sebelumnya seorang lansia berangkat langsung pendampingnya ikut. Pendamping akan masuk ke sisa kuota sehingga kalau kuota masih ada bisa berangkat haji," katanya.

Kebijakan lain, kata Ajam, pemberangkatan jemaah haji dan pengkloteran berdasarkan kecamatan bukan lagi kabupaten/kota. "Meski sudah dianggap baik pelayanan haji tahun ini dengan adanya zonasi, namun kami akan terus meningkatkan pelayanan ini," katanya.

Dia menambahkan, evaluasi itu salah satunya soal pembentukan kelompok terbang (kloter). "Mulai tahun kemarin sudah diberlakukan sistem zonasi untuk pembentukan kloter jemaah calon haji, namun baru berdasarkan zonasi kabupaten/kota," ujarnya.

Rencananya pada tahun depan zonasi jemaah haji berdasarkan kecamatan bukan lagi kabupaten/kota. "Nanti kita hitung jemaah calon haji berdasarkan asal kecamatannya mulai dari manasik di KUA kecamatan sampai pembentukan kloter. Satu kecamatan minimal satu rombongan atau 41 orang sehingga kalau satu kecamatan kurang dari 41 orang akan digabungkan jemaahnya," katanya.

Agar sistem zonasi dapat berjalan secara maksimal, kata Ajam, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020, pihak Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah  akan mengirimkan manifes lebih awal, tepatnya setelah dilakukan MoU antara Menteri Agama dan Menteri Haji Arab Saudi.

"Manifes yang dibagikan lebih awal, akan memudahkan pihak Kemenag Kabupaten/Kota untuk meminta Kepala KUA agar membentuk kloter berdasarkan jemaah yang ada di tingkat kecamatan," katanya.

Sementara pihak KUA diharapkan melakukan komunikasi dan koordinasi secara intens dengan pihak KBIH untuk mengelompokkan jemaah haji dalam satu kloter. "Melalui sistem zonasi inilah dapat diterapkan program manasik sepanjang tahun, di mana pengkloteran jemaah sudah bisa dipastikan jauh-jauh sebelumnya," tuturnya.