70% APBD Lebih Digunakan untuk Gaji PNS dan Program Daerah yang Tak Fokus

Ingat Kembali
    Menteri Keuangan Sri Mulyani 


"Presiden selalu katakan fokus dan sederhana, sehingga bisa menghasilkan. Kurangi berbagai program itu, fokus pada tujuan mengurangi kemiskinan dan menciptakan keadilan," Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan saat ini sekitar 70 persen lebih dari APBD digunakan untuk belanja pegawai, sedangkan untuk belanja modal hanya sekitar 20 persen. Selain itu, masih terlalu banyaknya program-program yang diusung oleh pemda, yaitu sekitar 19.500 program, harus dikurangi.

"Kalau tidak fokus, pasti jadi tidak menghasilkan. Makanya Presiden selalu katakan fokus dan sederhana, sehingga bisa menghasilkan. Kurangi berbagai program itu, fokus pada tujuan mengurangi kemiskinan dan menciptakan keadilan," kata Sri Mulyani usai memberikan sambutan dalam Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2018 di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, 06 Jumat 2019.

Disamping itu pula, ketergantungan pemerintah daerah (pemda) terhadap transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah masih relatif besar, yang tercermin dalam evaluasi pelaksanaan APBD tahun 2017. 

"Untuk 2017, saya sudah dapatkan evaluasi pelaksanaan APBD di daerah. Untuk provinsi ketergantungannya 46,6 persen, sedangkan kabupaten/kota lebih besar 66,4 persen. APBD provinsi hanya mampu mendapatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari pajak 37,7 persen, sedangkan kabupaten/kota lebih kecil lagi 6,6 persen. Ini menggambarkan ketergantungan dan ketimpangan yang sangat besar," ujar Sri Mulyani.

Dalam APBN 2018 disebutkan target pendapatan negara sebesar Rp1.894,7 triliun dan pagu belanja negara Rp2.220,7 triliun. Dari angka belanja tersebut terdapat belanja yang ditujukan untuk transfer ke daerah dan dana desa senilai Rp766,2 triliun. Belanja transfer ke daerah dan dana desa mempunyai fokus utama untuk meningkatkan pemerataan keuangan antardaerah, meningkatkan kualitas dan mengurangi ketimpangan layanan publik daerah, menciptakan lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan. Sedangkan dalam penyalurannya, belanja transfer ke daerah dan dana desa menggunakan basis kinerja.

Dana transfer ke daerah dan dana desa terbagi menjadi dua pendanaan yaitu transfer ke daerah sebesar Rp706,2 triliun dan dana desa sebesar Rp60 triliun. Dana transfer ke daerah terbagi menjadi komponen-komponen seperti Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp89,2 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp401,5 triliun, dan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) Rp62,4 triliun. Selain itu, ada juga Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp123,5 triliun, Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dan Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp21,1 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) Rp 8,5 triliun, dan Dana Desa 60 triliun.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, sejak penerapan standar pelaporan keuangan berbasis akrual, penyerapan APBD membaik. Ini membuat banyak pemda diganjar opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

”Tapi, apa hasil dari WTP itu untuk masyarakat kalau mayoritas anggaran untuk pegawai?” kata Mardiasmo.

Mardiasmo mengatakan, penyusunan laporan keuangan berbasis akrual sejak 2015 membuat perencanaan dan penyusunan anggaran lebih baik. Namun, dia berharap pemda ke depannya bisa lebih baik dalam memprioritaskan anggaran untuk kegiatan produktif sehingga menggerakkan perekonomian daerah. ”Jadi, jangan hanya fokus mendapatkan opini WTP,” ujarnya.

Pengamat ekonomi Universitas Brawijaya Candra Fajar Ananda sebelumnya juga pernah menyebut komposisi APBD di berbagai daerah selama ini hanya mengandalkan DAU dari pemerintah pusat. Di Provinsi Jawa Timur, porsi pendapatan asli daerah (PAD) terhadap APBD rata-rata hanya 13,7%. 

“Di Jawa Timur hanya beberapa daerah yang PAD-nya di atas 20%. Sementara DAU itu minimal 80% dipakai untuk gaji pegawai. Untuk belanja modal, tidak ada yang di atas 20%. Makanya, daerah ini berlomba lomba menambah jumlah pegawai supaya DAU-nya naik,” kata dia. 
Tags