Kami Aliansi Korban Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Besama (KSP-SB) tidak penah sekalipun mengusulkan KSB untuk dipailitkan. Tujuan kami adalah penegakan Undang-undang No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Tertuang didalamnya pasal – pasal yang mendeskripsikan rincian proses yang sudah matang ditetapkan oleh ahli – ahli keuangan Indonesia untuk mencegah kondisi seperti yang terjadi dengan koperasi KSB saat ini.
Pada tanggal ini
27 Oktober 2020 Semua anggota Koperasi
ini akan menghadapi pilihan sulit sebagai berikut :
TIDAK SETUJU PROPOSAL PERDAMAIAN
Sebelum
homologasi (perdamaian ) berkekuatan hukum kami meminta agar :
1. Dilakukan Independen
audit terhadap aset dan arus keuangan
2. Semua laporan
keuangan dilengkapi
3. Rapat Anggota
Luar Biasa diadakan..
Semua yang kami
minta ini tidak ada satupun yang keluar dari ketetapan Undang-undang No.25
tahun 1992. Bahkan sesuai dengan kondisi kritis yang sedang kita alami saat ini
yaitu gagal bayar.
Dan kemudian
voting adalah untuk tidak menerima proposal perdamaian dari KSB diajukan untuk
[dipailitkan], ini adalah pil pahit bagi semua anggota.
Dibandingkan dengan :
MENERIMA PERDAMAIAN
kita mundur
sebentar Hanya 2 bulan setelah Covid-19 menyerang Indonesia, KSB langsung gagal
bayar pada April 2020. Ini berarti, tanpa adanya pandemi pengurus KSB telah
gagal mengelola. Bahkan mungkin mereka telah men-salah-gunakan dana kreditur. Beberapa
Tidak layak bagi para kreditur untuk menghadiahkan percayaan mutlak kepada
pengurus KSB, setelah mereka gagal.
Apalagi di wajah
ekonomi normal-baru Covid-19. Tanpa Covid-19 saja mereka gagal menciptakan
stabilitas dan keseimbangan usaha. Mempercayakan pengurus lama untuk
bertanggung jawab tanpa pengawasan dari pengurus baru [oversight committee]
kedalam kepengurusan usaha adalah suatu pembodohan-diri anggota-korban KSB.
Jadi, menerima
perdamaian saat ini jauh lebih pahit. Aspirasi dan kekhawatiran kita sama.
Banyak anggota menulis “kita terima damainya lalu kawal KSB-nya”. Tetapi,
bagaimana kita bisa mengawal jika kita:
• Tidak
mengetahui angsuran piutang dari anggota yang meminjam dari KSB.
• Tidak
mengetahui profil lengkap, dan valuasinya, dari aset – aset yang dimiliki oleh
KSB
Jika hal ini
terjadi hanya akan mempermudah pengurus KSB untuk lepas tanggung jawab dari
penyelesaian hutang di tengah jalan. Oleh karenanya, bersama Mari Tuntut
Penegakkan Undang-Undang Perkoperasian. “Aset KSB lebih dari cukup untuk
meng-cover semua simpanan kreditur”. Ini pernyataan dari semua Mitra Pemasaran yang bisa disaksikan dan sebagai bukti oleh
hampir semua anggota-korban KSB.
Besar
kemungkinan ini benar sampai saat sekarang ini. Namun, yang jadi masalah, tidak
seluruhnya aset ini dilaporkan. Aset yang dilaporkan dalam proses PKPU tidak di
audit independent bahkan tidak dicantumkan profile jelas berikut valuasinya.
Bukan hanya ini tidak cukup untuk para anggota membuat keputusan voting yang terinformasi,
ini melanggar UU tentang Perkoperasian. Mengetahui bahwa tagihan KSB mencapai 9
trilyun sedangkan aset yang dilaporkan sebagai jaminan, bukan hanya tidak
jelas, tetapi tidak mencapai 1 trilyun. Rencananya ingin diapakan yang 7-8 trilyun
ini jika bukan untuk dibayarkan ke
anggota-korban ?
Kemudian,
langkah berikut apa yang kita minta ? Jawabannya: menuntut ditegakkannya UU no. 37 tahun 2004 mengenai PKPU dan
kepailitan oleh hakim pengawas dan pengurus PKPU-KSB dimana beberapa prosesnya cacat-hukum. Inilah yang
sedang diserukan oleh kami kepada
KemenKop-UKM, Ombudsman RI dan Sistim Peradilan Indonesia Bahkan sampai kepada
Komisi VI DPR pun kami akan tembusi.
Hal ini penting
untuk memberikan kemampuan bagi kami anggota-korban
untuk mengawal apapun keputusan sidang yang disepakati nanti nya.
Apasaja asset KSB
KSP-SB adalah cerita sukses koperasi Indonesia yang layak
dibanggakan karena dipercaya oleh setidaknya 54,205kreditur (anggota penyimpan
dana) dengan nilai simpanan mencapai Rp. 8,597,000,000,000. Ini adalah tagihan
konkuren yang ter-verifikasi di sidang PKPU tetap 27 Oktober 2020.
Namun sampai pada tanggal yang sama, jumlah asset yang dilaporkan
oleh KSP-SB tidak mencapai 1trilyun. Daftar asset yang diberikan kepada anggota
tidak memiliki profil jelas seperti alamat dan bukti kepemilikan (sertifikat)
dan tidak di-valuasi secara independen.
Aset KSB jelas ada. Berita angin asetnya disana dan disini tidak
kurang. Tetapi KSB berhasil menyembunyikan dari anggotanya asset mereka sekitar
Rp.6trilyun. Apasaja asset KSB? Kami para anggota menuai kenyataan pahit bahwa:
kami tidak tahu. Dana kreditur (8.5trilyun) dipergunakan untuk usaha koperasi
namun kami, sebagai anggota koperasi, asset usahanya apasaja tidak diberitahu.
1.
Kepercayaan anggota yang
terbeli dengan mantra “asset KSB cukup untuk meng-cover semua uang deposan”, diupahi
dengan ditutupinya daftar kepemilikan lengkap asset usaha KSB.
a.
Perlakuan terhadap anggota
seperti ini oleh staff koperasi melanggar UU No.25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Sikap seperti ini adalah doktrinasi pembodohan anggota dalam
menutupi informasi-antara marketing dan anggota koperasi. Ini adalah azas
koperasi yang negative.
2.
Tidak dimintapun, setiap
koperasi koperasi wajib memberikan daftar asetnya di setiap Rapat Anggota. Dan
adalah persyaratan pengajuan PKPU suatu koperasi. Namun, hingga tanggal voting
27 Oktober 2020, tetap laporan ini tidak dilengkapi.
a.
Ini melanggar Undang-Undang
No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b.
Ini pelanggaran Peraturan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No.19/PER/M.KUKM/IX/2015.
3.
Setelah diminta berulang kali
oleh beberapa kuasa hukum kreditur, Panitian Pengawas PKPU tetap tidak
mengijinkan dibukanya daftar asset KSB.
a.
UU No.25 Tahun 1992 kembali
tidak ditegakkan oleh Hakim Pengawas.
b.
Sebagai koperasi dalam
pengajuan PKPU, bukan hanya laporan ini adalah persyaratan, tetapi juga sudah
dimusyawarahkan kepada semua anggota kreditur.
c.
Dan anggota koperasi sebagai
kreditur, berhak untuk mengetahui kondisi keuangan debitur dalam PKPU seperti
ditetapkan pada Pasal 255 UU No.37/2004.
4.
Setelah beberapa pengacara
mengajukan protes kepada Hakim Pengawas, tetap independen-auditor tidak
ditunjuk atas daftar asset yang dilaporkan kepada Tim Pengawas PKPU agar
kepemiliannya dan valuasinya bisa di-verifikasi.
a.
Ini adalah dasar pemenuhan UU
No.37/2004 Pasal 1 ayat (6) yang berbunyi “…bila tidak dipenuhi memberi hak
kepada Kreditur untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor”.
b.
Bagaimana kelak bisa dipenuhi
hak Kreditur jika Hakim Pengawas bertindak diluar dari ayat ini. Ini adalah
suatu keputusan yang bisa didasarkan sebagai aduan kepada Sistim Peradilan Yang
Lebih Tinggi. Jelas ada kebutuhan penegakkan ayat ini. Tetapi tidak
diteggakkan. Bagaimana Hakim Pengawas akan mempertanggung-jawabkan ini kelak.
c.
Juga dilanggar adalah Pasal 238
ayat (3) dimana “(3) Laporan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus
disediakan oleh ahli tersebut di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat
oleh setiap orang dengan Cuma-Cuma dan penyediaan laporan tersebut tanpa
dipungut biaya.”
5.
Hakim Pengawas tidak memberikan
arahan agar asset yang tidak dilaporkan segera diselidiki oleh Tim Pengawas.
Dari Rp.8.5trilyun dana anggota, dibandingkan dengan asset yang dilaporkan
hanya kurang dari Rp.1trilyun, Hakim Pengawas tidak merasa perlu untuk penyidikan
atas fakta ini.
a.
Walau tidak melanggar Pasal 238
Ayat (1) UU No. 37/2004 Tentang Kepailitan dan PKPU, bagaimana Hakim Pengawas
mempertahankan keputusan ini di sejarah hukum Indonesia. Melalui arsip hukum
sikap Hakim Pengawas ini akan tersebar-luaskan dengan sendirinya dan lalu menjadi
tema-utama anti-kepercayaan rakyat atas perkoperasian di Indonesia mulai
sekarang.
Apasaja asset KSB?
Masih sangat banyak: kemungkinan antara Rp.4 sd Rp.7trilyun
besarnya. Andaikan Hakim Pengawas benar berpihak kepada keadilan, akal-sehat
dan seruan rakyat korban, kita semua bisa tahu kebenarannya.
perusahan cipta eka tama nusantara bermasalan tat property
hotel salak bogor pad, pt cipta dana
indo surya holding bpr finance broker oto . ksp
sb mart gudang besar sawangan gede bage di bandung macet sistem , kspp 33 outlite
54205 kredirur konkuren menddaftar 238/perdatakhus pkpu/ 2020
8 triliun 597 miliard 8,6 hakim pengawas saat voting pekarra yang hadsiri 4 hakim. 3 hakim satu tim pengurus pkpu
rapatan anggota hunan tahun 2019 punya kewajibat 3,2 triliun
2,7 pusat aset bergerak
1,7 T PENYALURAN DANA KE UMKM PIHAK LAIN.
220