Tanpa judul

Ingat Kembali




Kami Aliansi Korban Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Besama (KSP-SB) tidak penah sekalipun mengusulkan KSB untuk dipailitkan. Tujuan kami  adalah penegakan Undang-undang No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Tertuang didalamnya pasal – pasal yang mendeskripsikan rincian proses yang sudah matang ditetapkan oleh ahli – ahli keuangan Indonesia untuk  mencegah kondisi seperti yang terjadi dengan koperasi KSB saat ini.

Pada tanggal ini 27 Oktober 2020 Semua anggota Koperasi  ini akan menghadapi pilihan sulit sebagai berikut :

TIDAK SETUJU PROPOSAL PERDAMAIAN

Sebelum homologasi (perdamaian ) berkekuatan hukum kami meminta agar :

1. Dilakukan Independen audit terhadap aset dan arus keuangan

2. Semua laporan keuangan dilengkapi

3. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan..

Semua yang kami minta ini tidak ada satupun yang keluar dari ketetapan Undang-undang No.25 tahun 1992. Bahkan sesuai dengan kondisi kritis yang sedang kita alami saat ini yaitu gagal bayar.

Dan kemudian voting adalah untuk tidak menerima proposal perdamaian dari KSB diajukan untuk [dipailitkan], ini adalah pil pahit bagi semua anggota.

Dibandingkan dengan :

MENERIMA PERDAMAIAN

kita mundur sebentar Hanya 2 bulan setelah Covid-19 menyerang Indonesia, KSB langsung gagal bayar pada April 2020. Ini berarti, tanpa adanya pandemi pengurus KSB telah gagal mengelola. Bahkan mungkin mereka telah men-salah-gunakan dana kreditur. Beberapa Tidak layak bagi para kreditur untuk menghadiahkan percayaan mutlak kepada pengurus KSB, setelah mereka gagal.

Apalagi di wajah ekonomi normal-baru Covid-19. Tanpa Covid-19 saja mereka gagal menciptakan stabilitas dan keseimbangan usaha. Mempercayakan pengurus lama untuk bertanggung jawab tanpa pengawasan dari pengurus baru [oversight committee] kedalam kepengurusan usaha adalah suatu pembodohan-diri anggota-korban KSB.

Jadi, menerima perdamaian saat ini jauh lebih pahit. Aspirasi dan kekhawatiran kita sama. Banyak anggota menulis “kita terima damainya lalu kawal KSB-nya”. Tetapi, bagaimana kita bisa mengawal jika kita:

• Tidak mengetahui angsuran piutang dari anggota yang meminjam dari KSB.

• Tidak mengetahui profil lengkap, dan valuasinya, dari aset – aset yang dimiliki oleh KSB

Jika hal ini terjadi hanya akan mempermudah pengurus KSB untuk lepas tanggung jawab dari penyelesaian hutang di tengah jalan. Oleh karenanya, bersama Mari Tuntut Penegakkan Undang-Undang Perkoperasian. “Aset KSB lebih dari cukup untuk meng-cover semua simpanan kreditur”. Ini pernyataan dari semua  Mitra Pemasaran  yang bisa disaksikan dan sebagai bukti oleh hampir semua anggota-korban KSB.

Besar kemungkinan ini benar sampai saat sekarang ini. Namun, yang jadi masalah, tidak seluruhnya aset ini dilaporkan. Aset yang dilaporkan dalam proses PKPU tidak di audit independent bahkan tidak dicantumkan profile jelas berikut valuasinya. Bukan hanya ini tidak cukup untuk para anggota membuat keputusan voting yang terinformasi, ini melanggar UU tentang Perkoperasian. Mengetahui bahwa tagihan KSB mencapai 9 trilyun sedangkan aset yang dilaporkan sebagai jaminan, bukan hanya tidak jelas, tetapi tidak mencapai 1 trilyun.  Rencananya ingin diapakan yang 7-8 trilyun ini  jika bukan untuk dibayarkan ke anggota-korban ?

Kemudian, langkah berikut apa yang kita minta ? Jawabannya: menuntut ditegakkannya UU no. 37 tahun 2004 mengenai PKPU dan kepailitan oleh hakim pengawas dan pengurus PKPU-KSB dimana beberapa  prosesnya cacat-hukum. Inilah yang sedang diserukan oleh  kami kepada KemenKop-UKM, Ombudsman RI dan Sistim Peradilan Indonesia Bahkan sampai kepada Komisi VI DPR pun kami akan tembusi.

Hal ini penting untuk memberikan kemampuan bagi kami anggota-korban untuk mengawal apapun keputusan sidang yang disepakati nanti nya.


Apasaja asset KSB

KSP-SB adalah cerita sukses koperasi Indonesia yang layak dibanggakan karena dipercaya oleh setidaknya 54,205kreditur (anggota penyimpan dana) dengan nilai simpanan mencapai Rp. 8,597,000,000,000. Ini adalah tagihan konkuren yang ter-verifikasi di sidang PKPU tetap 27 Oktober 2020.

 

Namun sampai pada tanggal yang sama, jumlah asset yang dilaporkan oleh KSP-SB tidak mencapai 1trilyun. Daftar asset yang diberikan kepada anggota tidak memiliki profil jelas seperti alamat dan bukti kepemilikan (sertifikat) dan tidak di-valuasi secara independen.

Aset KSB jelas ada. Berita angin asetnya disana dan disini tidak kurang. Tetapi KSB berhasil menyembunyikan dari anggotanya asset mereka sekitar Rp.6trilyun. Apasaja asset KSB? Kami para anggota menuai kenyataan pahit bahwa: kami tidak tahu. Dana kreditur (8.5trilyun) dipergunakan untuk usaha koperasi namun kami, sebagai anggota koperasi, asset usahanya apasaja tidak diberitahu.

                 

1.       Kepercayaan anggota yang terbeli dengan mantra “asset KSB cukup untuk meng-cover semua uang deposan”, diupahi dengan ditutupinya daftar kepemilikan lengkap asset usaha KSB.

a.       Perlakuan terhadap anggota seperti ini oleh staff koperasi melanggar UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Sikap seperti ini adalah doktrinasi pembodohan anggota dalam menutupi informasi-antara marketing dan anggota koperasi. Ini adalah azas koperasi yang negative.

2.       Tidak dimintapun, setiap koperasi koperasi wajib memberikan daftar asetnya di setiap Rapat Anggota. Dan adalah persyaratan pengajuan PKPU suatu koperasi. Namun, hingga tanggal voting 27 Oktober 2020, tetap laporan ini tidak dilengkapi.

a.       Ini melanggar Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

b.       Ini pelanggaran Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No.19/PER/M.KUKM/IX/2015.

3.       Setelah diminta berulang kali oleh beberapa kuasa hukum kreditur, Panitian Pengawas PKPU tetap tidak mengijinkan dibukanya daftar asset KSB.

a.       UU No.25 Tahun 1992 kembali tidak ditegakkan oleh Hakim Pengawas.

b.       Sebagai koperasi dalam pengajuan PKPU, bukan hanya laporan ini adalah persyaratan, tetapi juga sudah dimusyawarahkan kepada semua anggota kreditur.

c.       Dan anggota koperasi sebagai kreditur, berhak untuk mengetahui kondisi keuangan debitur dalam PKPU seperti ditetapkan pada Pasal 255 UU No.37/2004.  

4.       Setelah beberapa pengacara mengajukan protes kepada Hakim Pengawas, tetap independen-auditor tidak ditunjuk atas daftar asset yang dilaporkan kepada Tim Pengawas PKPU agar kepemiliannya dan valuasinya bisa di-verifikasi.

a.       Ini adalah dasar pemenuhan UU No.37/2004 Pasal 1 ayat (6) yang berbunyi “…bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditur untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor”.

b.       Bagaimana kelak bisa dipenuhi hak Kreditur jika Hakim Pengawas bertindak diluar dari ayat ini. Ini adalah suatu keputusan yang bisa didasarkan sebagai aduan kepada Sistim Peradilan Yang Lebih Tinggi. Jelas ada kebutuhan penegakkan ayat ini. Tetapi tidak diteggakkan. Bagaimana Hakim Pengawas akan mempertanggung-jawabkan ini kelak.

c.       Juga dilanggar adalah Pasal 238 ayat (3) dimana “(3) Laporan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disediakan oleh ahli tersebut di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat oleh setiap orang dengan Cuma-Cuma dan penyediaan laporan tersebut tanpa dipungut biaya.”

5.       Hakim Pengawas tidak memberikan arahan agar asset yang tidak dilaporkan segera diselidiki oleh Tim Pengawas. Dari Rp.8.5trilyun dana anggota, dibandingkan dengan asset yang dilaporkan hanya kurang dari Rp.1trilyun, Hakim Pengawas tidak merasa perlu untuk penyidikan atas fakta ini.

a.       Walau tidak melanggar Pasal 238 Ayat (1) UU No. 37/2004 Tentang Kepailitan dan PKPU, bagaimana Hakim Pengawas mempertahankan keputusan ini di sejarah hukum Indonesia. Melalui arsip hukum sikap Hakim Pengawas ini akan tersebar-luaskan dengan sendirinya dan lalu menjadi tema-utama anti-kepercayaan rakyat atas perkoperasian di Indonesia mulai sekarang.

 

Apasaja asset KSB?

Masih sangat banyak: kemungkinan antara Rp.4 sd Rp.7trilyun besarnya. Andaikan Hakim Pengawas benar berpihak kepada keadilan, akal-sehat dan seruan rakyat korban, kita semua bisa tahu kebenarannya.



perusahan cipta eka tama nusantara bermasalan tat property


hotel salak bogor pad, pt cipta dana  


indo surya holding bpr finance  broker oto . ksp 




sb mart gudang besar sawangan gede bage di bandung macet sistem , kspp 33 outlite 




54205 kredirur konkuren  menddaftar 238/perdatakhus pkpu/ 2020 


8 triliun 597 miliard  8,6 hakim pengawas saat voting pekarra yang hadsiri 4 hakim. 3 hakim satu tim pengurus pkpu


rapatan anggota hunan tahun 2019 punya kewajibat 3,2 triliun 


2,7 pusat aset bergerak 

1,7 T PENYALURAN DANA KE UMKM PIHAK LAIN. 



220


 

Tags