Berani Jual Gula di Atas 12.500/kg Akan Ditangkap Polisi

Ingat Kembali
  Gula Pasir

"sudah diberikan petunjuk arahan ketika gula dijual lebih dari 12.500 kita akan melakukan tindakan tegas," kata Direktur Ditkrimsus Polda Banten, Kombes Nunung Syaifuddin

Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Polda Banten meminta masyarakat melapor jika ada pedagang yang menjual harga gula melebihi Rp12.500/Kg. Harga itu merupakan ketetapan yang sudah diputus pemerintah.

Polisi mengatakan pemerintah sudah memberikan kewenangan terhadap 4 pabrik gula rafinasi di Banten untuk memproduksi gula konsumsi yang akan disebarkan ke pasaran. Dengan begitu, stok gula akan berangsur normal.

"Untuk harga pemerintah telah menetapkan Rp 12.500. Nanti tolong sampaikan kepada para pedagang, kami dari Ditreskrimsus sudah diberikan petunjuk arahan ketika gula dijual lebih dari 12.500 kita akan melakukan tindakan tegas," kata Direktur Ditkrimsus Polda Banten, Kombes Nunung Syaifuddin kepada wartawan di pabrik PT SUJ, dikutip dari detik.com, Rabu  08 April 2020.

  Gula Pasir

Pabrik gula rafinasi di Banten diberikan kewenangan untuk memproduksi gula konsumsi dengan jumlah berbeda. Ada tang 20-30 ribu ton. Langkah itu diambil lantaran gula di pasaran harganya tinggi dan barang langka.

"Masing-masing pabrik sudah mempunyai kuota ada yang 20 ribu MT dan 30 ribu MT, kemudian kebijakan pemerintah ini dalam rangka menekan harga gula yang tinggi ketika barang kebutuhan masyarakat meningkat maka harga naik sehingga diproduksi gula konsumsi ini di pabrik gula rafinasi agar ketersediaan gula terjaga dan harga terjangkau oleh masyarakat," kata dia.

Nunung mengatakan, produksi gula konsumsi di pabrik sudah turun ke pasaran. Seharusnya, mulai hari ini harga gula kembali normal.

"Ini harga sudah ketetapan pemerintah maka siapapun wajib mematuhi," kata dia
Tags