Polisi Bisa Tindak Warga Meski DKI Belum Berstatus PSBB

Ingat Kembali
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

"Enggak (perlu menunggu status PSBB untuk menindak warga yang berkerumun), kan sebelum PSBB kita sudah jalan,"kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Polda Metro Jaya menegaskan tetap dapat menindak pelanggar yang tak mematuhi aturan pembatasan sosial, meskipun provinsi DKI Jakarta belum ditetapkan sebagai daerah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pencegahan virus corona (Covid-19).

"Enggak (perlu menunggu status PSBB untuk menindak warga yang berkerumun), kan sebelum PSBB kita sudah jalan, dari kemarin sudah jalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada IngatKembaliCom, Senin 06 April 2020.

Yusri mengatakan tindakan kepolisian itu berdasarkan pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta 218 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"

Sementara pada Pasal 218 KUHP dinyatakan bahwa: "Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah."

"(Kalau nanti ditetapkan) PSBB nanti lebih kuat lagi," ujarnya.

Yusri menuturkan kepolisian akan tetap mengedepankan langkah persuasi dalam membubarkan warga yang masih berkumpul. Namun, jika imbauan untuk membubarkan diri tak dihiraukan, maka penegakan hukum akan dilakukan.