Polisi Akan Periksa Ketua RT/RW Hingga Gubernur Buntut Pernikahan Putri HRS

Ingat Kembali


" akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan,"Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono

Jakarta (INGATKEMBALIcom) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan Polri akan segera meminta klarifikasi sederet tokoh terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Tindak lanjut penyidik dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi," jelas Argo dalam konferensi pers, Senin 16 November 2020.

Argo melanjutkan, surat klarifikasi itu akan ditujukan kepada anggota Binmas yang bertugas, Ketua RT, RW, linmas dan lurah, camat, dan Wali Kota Jakpus, kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI.

"Kemudian beberapa tamu yang hadir dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," jelas Argo.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dicopot dari jabatannya. Hal itu terjadi beberapa waktu setelah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan akan bertindak tegas kepada aparat yang tak tegas dalam mengamankan protokol kesehatan.

Untuk diketahui di Jakarta dan Bogor terjadi kerumunan massa pada masa pandemi Covid-19. Selain itu Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Sufahradi juga dicopot karena hal yang sama.(Mnr/Mdf/Kpn/Abo)