Tamara Akui Cek Kolam Renang Sebelum Dante Dibenamkan

Ingat Kembali

"Mereka (Tamara Tyasmara dan Yudha Arfandi-Red) dan setelah mengecek fasilitas yang ada di kolam renang tersebut, akhirnya memutuskan untuk nantinya akan latihan berenang di kolam renang tersebut,"Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu


Jakarta - INGATKEMBALIcom: Artis Tamara Tyasmara mengakui mengecek kolam renang di wilayah Jakarta Timur sebelum anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), tewas dibenamkan sang kekasih, Yudha Arfandi (33), pada 27 Januari 2024. 


Tamara mengakui hal ini usai menjalani pemeriksaan psikologis di Mapolda Metro Jaya, Kamis 15 FEBUARI 2024


"Sempat tanggal 22 (Januari, mengecek). Itu hal yang wajar untuk orang yang kenal aku," kata Tamara, Kamis malam.


Menurut Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, Tamara mesurvei kolam renang bersama Yudha, sepekan sebelum Dante berenang di sana.


"Mereka (Tamara Tyasmara dan Yudha Arfandi-Red) dan setelah mengecek fasilitas yang ada di kolam renang tersebut, akhirnya memutuskan untuk nantinya akan latihan berenang di kolam renang tersebut," jelas Rovan. 

Tamara menyebutkan, sebagai ibu, dia kerap melakukan kebiasaan itu.


"Dante mau main playground saja harus cek dulu playground-nya bersih atau enggak. Apalagi berenang," ujar dia. "Dante sakit saja obatnya (diminum) per berapa menit harus aku catetin, tetapi memang aku orangnya seperti itu," imbuh Tamara


Aksi Menenggelamkan Anak  Tamara Sempat Kepergok


Sebagai informasi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.


Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam, tersangka menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang. Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban. Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.(Na/By/Sa/Ar/Na)

Tags