Jakarta - INGATKEMBALIcom: Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) saat ini sedang menyusun peraturan menteri untuk memberikan sanksi kepada operator seluler yang tidak mematuhi aturan batas maksimal tiga kartu SIM prabayar per pengguna dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Untuk mereka yang belum memiliki eSIM, sesungguhnya sudah ada peraturan menteri yang mengatur, sebelum kami, bahwa satu NIK itu hanya boleh tiga kartu SIM per operator seluler,” kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam rapat kerja Komisi I DPR RI, Senin, 07 Juli 2025
“Dan ini yang saat ini kita coba, tapi Permen itu belum mengatur sanksi. Ini yang sedang kami excercise, mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi itu,” ujar dia.
Menurut Meutya, Indonesia memiliki keunikan untuk penggunaan layanan seluler, 96,3 persen pelanggan merupakan pengguna prabayar, dan hanya 3,7 persen yang menggunakan pascabayar.
Negara lain lebih banyak lebih banyak menggunakan pascabayar.
“Model ini yang saya rasa di negara lain tidak begini. Justru lebih banyak pascabayar. Ini yang sedang kita rumuskan, bagaimana mengatur karena ini sebenarnya ranah bisnis, sehingga pemerintah harus cermat dalam mengatur,” kata dia.
Terkait eSIM (embedded SIM), Meutya menegaskan bahwa pemerintah tidak mewajibkan migrasi penuh ke eSIM, namun hanya mendorongnya secara bertahap.
Dari 25 juta perangkat yang sudah mendukung eSIM, baru sekitar 1 juta yang telah bermigrasi.
Migrasi ke eSIM dianggap penting karena mendukung pendataan ulang yang lebih aman melalui verifikasi biometrik serta membuka potensi pengembangan layanan berbasis Internet of Things (IoT). “Kami mendorong karena ada manfaat keamanan dan peningkatan layanan. Tapi memang belum semua bisa langsung migrasi,” kata
Meutya juga menekankan pentingnya pemutakhiran data kartu SIM di tengah jumlah nomor yang sangat besar.
“Ada sekitar 350 juta nomor SIM yang beredar. Kami sudah sampaikan secara publik agar operator melakukan pemutakhiran data,” imbuh dia.
Ia menekankan, meski operator seluler menjadi penyumbang besar bagi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan berarti mereka kebal terhadap regulasi.
“PNBP mereka memang besar, tapi bukan berarti tidak bisa disentuh hukum dalam kerangka perlindungan masyarakat,” kata Meutya.(Na/By/Sa/Ar/Na)
Copyright © INGATKEMBALIcom 2025