Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KPK Resmi Tetapkan Bupati Koltim Sebagai Tersangka

Sabtu, 09 Agustus 2025 | Agustus 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-08T19:49:10Z
KPK, OTT Bupati Koltim, Bupati Koltim tersangka, Pembangunan rumah sakit di Koltim
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPKmenaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orangsebagai tersangka,"plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu


Jakarta - INGATKEMBALIcomKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz sebagai tersangka dugaan gratifikasi Pembangunan Rumah Sakit. Abdul Aziz ditetapkan menjadi tersangka bersama empat orang lainnya saat KPK melakung operasi tangkao tangan.


"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPKmenaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orangsebagai tersangka," kata plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu digedung Merah Putih KPK, Sabtu, 09 Agustus 2025


Keempat tersangka, Andi Lukman Hakim, selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Ageng Dermanto, selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim. Deddy Karnady, selaku pihak PT Pilar Cerdas Putra, dan Arif Rahman selaku KSO PT. PCP


Asep mengatakan, saat melakukan operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 200 juta. Uang tersebut merupakan komitmen fee dari nilai proyek sebesar Rp 126,3 Miliar.


"Yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian darikomitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar. Dari nilai proyekpembangunan RSUD Kab. Koltim sebesar Rp126,3 miliar," kata Asep.


KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Terhitung tanggal 8-27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.


KPK mentersangkakan, Deddy Karnady dan Arif Rahman, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Abdul Aziz, Agung Darmanto dan Andi Lukman Hakim, Pasal 12 huruf a atau batau Pasal 11 dan Pasal 12B jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Na/By/Sa/Ar/Na)


Copyright © INGATKEMBALIcom 2025