Jakarta - INGATKEMBALIcom: Komisioner Komisi Kejaksaan Nurokhman menegaskan, penjagaan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah oleh TNI merupakan bagian dari perjanjian resmi. Penempatan personel TNI sudah berlangsung sejak lama dan tidak berkaitan dengan isu tertentu.
“Penjagaan rumah itu merupakan bagian dari kerja sama pengamanan antarinstansi. Tidak ada hal luar biasa,” kata Nurokhman kepada wartawan, Selasa, 05 Agustis 2025
Menurutnya, kerja sama pengamanan antara TNI dan Kejaksaan Agung mencakup Gedung Utama hingga rumah jabatan jaksa tertentu. Penempatan aparat sudah melalui prosedur formal, termasuk persetujuan lembaga terkait.
Sebelumnya, beredar kabar mengenai peningkatan penjagaan rumah dinas Jampidsus di tengah penanganan sejumlah perkara besar, termasuk dugaan korupsi timah. Spekulasi publik menyebutkan adanya potensi gangguan terhadap keselamatan jaksa dari pihak yang merasa terancam.
Namun, hal itu dibantah Komisi Kejaksaan yang menilai situasi masih dalam kendali. Nurokhman mengimbau, masyarakat tidak berspekulasi berlebihan karena seluruh proses pengamanan berlangsung dalam kerangka sistem kelembagaan resmi.
“Penjagaan itu sifatnya preventif dan bukan reaksi atas tekanan. Semua berjalan sesuai standar,” ujarnya.
Komisi Kejaksaan memastikan seluruh personel kejaksaan tetap menjalankan tugas secara profesional. Termasuk, kata Nurokhman, tidak terpengaruh tekanan atau isu politik di luar hukum.
Ia pun menekankan, bahwa pengamanan oleh TNI bukan bentuk intervensi. Kolaborasi antarinstansi menjadi bagian dari sistem pertahanan dan pengamanan nasional.
“Kami harap semua pihak memahami konteks ini. Tidak perlu menarasikan seolah terjadi situasi darurat,” ujarnya.(Na/By/Sa/Ar/Na)
Copyright © INGATKEMBALIcom 2025