Jakarta - INGATLEMBALIcom: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, memastikan siap melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Plkada di Papua dan Boven Digoel. Ketua KPU RI, Mochammad Afiffuddin mengatakan hal itu, sebagai tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK dalam sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2024, memerintahkan KPU untuk menggelar PSU di sejumlah daerah. Afif sapaan akrabnya menyebut, PSU di dua daerah itu, telah dijadwalkan akan digelar pada Agustus mendatang.
"Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel, baru akan melaksanakan PSU pada tanggal 6 Agustus 2025," kata Afif dalam konferensi pers perkembangan pelaksanaan PSU pascaputusan MK di Kantor KPU RI, Jakarta, SeninSenin, 25 Mei 2025
Sementara itu ia menjelaskan, untuk daerah-daerah lainnya yang diamanatkan MK untuk melakukan PSU, telah dijalankan KPU. Afif menuturkan, hingga saat ini terdapat 22 daerah yang telah rampung menjalankan PSU.
Akan tetapi, dari ke-22 daerah itu Ketua KPU RI menyebut terdapat satu daerah yang akan kembali menggelar PSU ulang. Hal ini ditegaskan Afif, juga sebagai tindaklanjut putusan MK, yang telah menggelar persidangan gugatan atas pelaksanaan PSU tersebut.
"PSU kedua atau PSU Barito Utara pasca-gugatan MK kemarin, dengan pergantian paslon. Karena semua paslon dianggap (MK) diskualifikasi, jadi tinggal tiga titik (Papua, Boven Digoel dan Barito Utara) tersebut," ujarnya.