Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kompolnas: Pelaku Kasus Affan Terancam Pemecatan dan Pidana

Selasa, 02 September 2025 | September 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-02T11:38:09Z
Kompolnas, Choirul Anam, Brimob, Affan Kurniawan, Affan, Kurniawan, Ojek Online,
"Dua tema ini berjalan beriringan, tidak saling tunggu. Langkah ini juga menjawab harapan keluarga korban,” Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),Choirul Anam


Jakarta - INGATKEMBALIcom: Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),Choirul Anam menyebut, pelaku pada kasus Affan Kurniawan berpotensi dipecat dari Polri. Ia menegaskan, kasus ini juga direkomendasikan masuk ranah pidana dan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

‎Menurutnya, jalur etik dan pidana dapat berjalan simultan tanpa saling menunggu. Mekanisme ini penting untuk menjawab tuntutan keluarga korban.

‎“Dua tema ini berjalan beriringan, tidak saling tunggu. Langkah ini juga menjawab harapan keluarga korban,” ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

‎Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran etik mengacu pada pasal 13 terkait keselamatan publik. Sementara itu, potensi pidana harus dipahami dalam konteks peristiwa menyeluruh.

‎“Pemidanaan harus dilihat dalam konteks luas. Termasuk situasi massa aksi saat kejadian,” ucapnya.

‎Anam menambahkan, seluruh bukti termasuk rekaman CCTV, harus dikumpulkan untuk memastikan keadilan. Menurutnya bukti lengkap menjadi dasar mengungkap kebenaran faktual.

‎“Semua pembuktian harus diambil, termasuk rekaman CCTV. Kebenaran faktual harus diungkap demi keadilan,” katanya.(Na/By/Sa/Ar/Na)


Copyright © INGATKEMBALIcom 2025