Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Menhan Sjafrie Pimpin Penertiban Tambang Ilegal 275 Hektare di Nabire

Sabtu, 24 Oktober 2026 | Oktober 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-24T04:07:00Z

"Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan, tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Insyaallah semuanya akan kita selesaikan," Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin 


Nabire, Papua Tengah - INGATKEMBALIcom: Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin memimpin penertiban tambang emas seluas 275,36 hektare milik PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis, 22 Oktober 2026. Kawasan pertambangan tersebut resmi ditutup dan kini berada di bawah penguasaan negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).


Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menindak aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.


Selain penutupan kawasan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari juga telah dicabut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.




Dalam kunjungan kerja tersebut, Sjafrie didampingi sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal TNI (Purn.) M. Herindra, serta Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa.


Sjafrie menegaskan, pemerintah akan terus melanjutkan penertiban kawasan hutan, termasuk aktivitas pertambangan ilegal, meskipun menghadapi berbagai tantangan dan perlawanan.


"Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan, tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Insyaallah semuanya akan kita selesaikan," tegas Sjafrie.





Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa kawasan pertambangan yang telah diambil alih negara tersebut nantinya akan dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT Aneka Tambang (Antam).


Menurut Burhanuddin, PT Antam diharapkan tidak hanya berperan sebagai investor, tetapi juga menjadi operator pertambangan agar pengelolaannya berada di bawah kendali negara dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


"Pertambangan ini akan kita serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam. Kita mengharapkan PT Antam nantinya tidak hanya sebagai investor, tetapi menjadi operator sekaligus investor agar betul-betul dikelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat," ujar Burhanuddin.


Sebagai bagian dari penertiban, petugas memasang plang di area operasional tambang. Pemasangan tersebut menegaskan larangan bagi pihak mana pun untuk menguasai, memindahtangankan, atau melakukan aktivitas tanpa izin resmi di kawasan tersebut.


Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan kawasan hutan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.(Na/By/Sa/Ar/Na)


copyright©INGATKEMBALIcom 2026