KPK Mulai Puja-puji Kapolri Tito Karnavian
INGATKEMBALI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memuji inisiatif Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang mewajibkan para perwira tinggi (Pati) Polri untuk menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke KPK.
Pejabat negara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme wajib menyerahkan LHKPN.
"Terobosan Pak Tito sangat kita dukung karena merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang dilakukan di internal Polri. Dalam hal ini kami telah berkomunikasi dengan beliau (Tito)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Menurut Agus, melaporkan harta kekayaan merupakan sebuah kewajiban bagi pejabat yang diatur dalam beberapa UU. Diantaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Keputusan KPK Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Sementara itu untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi di internal Polri, ujar Agus, maka dalam waktu dekat akan ada komunikasi lanjutan dengan Kapolri untuk membicarakan detail program kerja sama antara KPK dan Polri. Dalam komunikasi nanti pihaknya akan mengagendakan apa yang sebaiknya dilakukan untuk lebih percepat akselerasi, baik penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Sebelumnya Rabu (13/7/2016), usai dilantik menjadi Kapolri, Jenderal Tito Karnavian mengakui masih banyak anggota Polri yang lalai melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Untuk menertibkan masalah itu Tito mengaku telah menyiapkan sistem hukuman.
“Nanti ada sistem yang melibatkan Irwasum (Inspektur Pengawasan umum). Yang tidak lapor sampai tenggat waktu tidak boleh promosi, tidak boleh sekolah, atau dimutasi,” ujar Tito.
Tito mengaku sudah menerapkan hal serupa saat menjabat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya. Bagi mereka yang tidak melaporkan harta kekayaan hingga dua bulan setelah surat perintah LHKPN muncul, Tito mengancam menghalangi promosi jabatan pejabat yang bersangkutan.
Anggota Polda Metro yang wajib melaporkan harta kekayaan saat itu adalah penyidik, pemegang fungsi keuangan, dan setingkat eselon I, yaitu perwira tinggi Kapolda dan Wakapolda. Bedanya dengan Undang-Undang KPK, kata Tito, perwira menengah juga wajib melaporkan harta kekayaan. Di Polda, pengawasan pelaporan LHKPN dilakukan oleh Satuan Tugas Pengawasan Internal.
Karena itu, ujar Tito, penerapan hukuman bagi pejabat Polri yang tidak menghiraukan LHKPN melibatkan Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Dwi Priyatno. Hukuman bagi pelanggar LHKPN, bakal dibuat secara bertahap. Pertimbangannya, belum tentu semua personel Polri siap. Apalagi, melaporkan LHKPN belum menjadi kebiasaan yang dilakukan semua personel Polri.
Menurut dia, perlu ada peraturan Kapolri untuk mengatur pangkat apa dulu yang wajib melaporkan kekayaan. Tito menilai perwira tinggilah yang harus lebih dahulu melaporkan harta kekayaannya. “Saya tidak mau langkah ini menimbulkan kegoncangan,” ujarnya.
(Safari)