Pejabat Polri Harus laporkan harta Kekayaannya

Ingat Kembali
INGATKEMBALI -  Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bakal ada aturan yang mewajibkan pejabat Polri untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki. Aturan untuk mencegah polisi dari tindak pidana korupsi.

"Nanti ada klasifikasi perwira mana saja yang harus menyetor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Tapi, itu pastinya untuk para perwira pertama, menengah, dan tinggi," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/7).

Para perwira yang dimaksud adalah mereka yang menduduki jabatan, antara lain kepala satuan wilayah, seperti Kepala Polda, Kepala Polres, dan Kepala Polsek. Begitu juga dengan Kepala Badan dan Kepala Lembaga di Polri.

Namun, LHKPN itu nantinya bukan untuk diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, melainkan untuk internal Polri. Alasannya adalah agar mereka yang mengisi paham dengan menyetorkan LHKPN artinya tidak akan korupsi.

Sementara bagi yang tidak menyerahkan LHKPN, Tito memastikan bakal ada sanski tegas dari internal Polri, antara lain penundaan promosi jabatan dan pangkat serta sementara waktu tidak bisa melanjutkan pendidikan lanjutan. o mio