Candaan Bom di Pesawat di Bandara Dapat di Proses Polisi

Ingat Kembali
IngatKembaliCom-Medan: Candaan bom di area bandara terjadi lagi, kali ini terjadi di Bandara Kualanamu Deli Serdang. Polisi akan memproses Candaan Bom yang terjadi di Bandara Kualanamu Deli Serdang 

Khusus kejadian di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, polisi belum pernah menerima laporan langsung. Karena itu, belum ada penanganan terhadap candaan bom seperti peristiwa pada Jumat (17/3/2017).

"Kebanyakan perkara itu didasari dari candaan. Perkara tersebut biasanya di Otban (otoritas bandara) dimediasikan dengan kesepakatan dua belah pihak," ujar Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Fathir Mustafa, Sabtu (18/3).

Selama belum ada laporan ke polisi, kasus candaan bom tidak bisa ditindaklanjuti. Fathir menyarankan pihak maskapai melaporkan kasus candaan ini untuk diproses hukum.

"Ini kan kebanyakan lebih mengarah candaan. Tidak ada niatan. Bila ada laporan dari pihak maskapai terkait candaan bom, pasti akan kita tindak lanjuti. Sampai hari ini juga tidak ada pihak maskapai melaporkan kejadian itu," ujarnya.

Candaan membawa bom, menurutnya, meresahkan dan merugikan banyak orang. Masyarakat diminta tidak mengumbar gurauan yang menimbulkan dampak negatif.

"Kita pun mengimbau kepada masyarakat jangan sembarang mengeluarkan perkataan, seperti bom, apalagi di objek vital. Tentu isu bom ini sangat sensitif," ujarnya.

Terkait dengan kasus candaan bom pada Jumat (17/3), Branch Communication and Legal Manager Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto mengatakan pelaku diserahkan kepada pihak otoritas bandara. Tindak lanjut terhadap calon penumpang bernama Albertus Agung itu diputuskan pihak otoritas bandara.

"Itu diserahkan ke Otban. Kita hanya sebatas mengamankan," kata Wisnu secara terpisah.

Sejak Januari hingga Maret 2017, baru tercatat satu kasus candaan bom. Wisnu mengimbau para calon penumpang tidak bercanda membawa bom.

Ancaman pidana bagi para pemberi informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sudah diatur dalam Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Pada ayat 1 disebutkan, "Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun." (Rr)