Taruna Akpol Tewas Dipukul Dalam Posisi Kepala Dibawah

Ingat Kembali
IngatKembaliCom-Jawa Tengah: Sebuah gudang flat A Graha Detasemen Tingkat III Akademi Kepolisian menjadi saksi bisu peristiwa berdarah penganiayaan 14 senior hingga menewaskan seorang tarunanya, Brigdatar Mohammad Adam. Penganiayaan itu terjadi secara sembunyi-sembunyi di luar jam kedinasan.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 18 Mei 2017 dini hari sekitar 00:45 WIB, usai kegiatan apel malam. Bermula saat 14 senior tingkat III meminta 21 senior tingkat II untuk berkumpul di gudang flat A lantai II dengan alasan masalah kedisiplinan. 

Anehnya, para taruna tingkat II diminta menuju lokasi gudang secara diam-diam. Mereka diminta melewati tangga bawah belakang melalui tebing, tepatnya di belakang kantor Detasemen Taruna Tingkat III.

"Habis apel malam itu seharusnya mereka kembali untuk istirahat. Tapi mereka  ngumpet-ngumpet tanpa diketahui petugas jaga, " kata Gubernur Akpol, Inspektur Jenderal Polisi Anas Yusuf, saat gelar perkara di Markas Kepolisan Daerah Jawa Tengah, Sabtu malam (20/ Mei/2017).

Di ruangan kosong berukuran 4x8 meter persegi itu, peristiwa penganiayaan terjadi terhadap taruna tingkat II, salah satunya korban Brigdatar Mohammad Adam. Para taruna II lalu diminta melakukan posisi sikap tobat roket, yakni sikap tegak dengan kaki di atas dan kepala di bawah. Mereka lalu mendapatkan hukuman pukulan, baik dengan tangan kosong maupun pakai alat dari seniornya.

Petaka menimpa Mohammad Adam sekitar pukul 01.30 WIB. Usai hukuman serentak itu, seorang senior berinisial CAS, rupanya masih memberikan hukuman tambahan. CAS memukul dada korban yang berlutut setelah menarik tubuhnya ke depan.

Saat itu korban sudah menunduk dan mengeluh kesakitan sembari memegang dadanya. Tapi pemukulan terus dilakukan sebanyak 5 kali hingga korban tersungkur. Korban pingsan seketika.

Melihat korban pingsan, CAS dibantu rekan sesama taruna III sempat berusaha memberikan pertolongan dengan membawa ke kamar A.3. Hal itu dibenarkan dengan temuan sejumlah bukti obat gosok dan minyak kayu putih di ruangan tersebut.  Namun usaha CAS dan rekan-rekannya gagal. Korban masih tak sadarkan diri.

Melihat kondisi korban, taruna III akhirnya melapor ke pengawas. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Akpol. Namun dokter Akpol yang memeriksa korban menyatakan korban tak dapat diselamatkan dengan luka lebam di dada. Korban menghembuskan nafas terakhirnya pada Kamis 18 Mei 2017 sekitar pukul 02.45 WIB. Hasil autopsi tim forensik di RS Bhayangkara Semarang menyebutkan, korban tewas karena kekurangan oksigen akibat bekas pukulan benda tumpul di paru-paru.

Kapolda Jateng Inspektur Condro Kirono mengatakan, dari 14 tersangka, CAS  menjadi pelaku utama pembunuhan itu. Sedangkan 13 taruna lainnya, memiliki peran berbeda, yakni memberikan arahan hingga menjaga lokasi agar tak diketahui pengawas. Mereka antara lain, RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJM, RAP, MK, IZ dan TDS.

"CAS adalah pelaku utama, karena saat dipukul oleh yang bersangkutan,korban jatuh pingsan dan dilakukan pertolongan tapi di bawa meninggal, " kata Condro.


Tak Dipecat

Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sebanyak 18 barang bukti terkait penganiayaan hingga menyebabkan taruna meninggal tersebut. Barang bukti itu masing-masing yaitu kayu bulat warna hitam panjang 45 cm, pipa aluminium bekas gagang sapu, raket bulu tangkis, kopelrim atau sabuk warna hitam, kunci slot sepeda, kancing baju PDL,  sarung tangan, kipas angin, kursi, bantal, kasur, tutup botol, kaos olahraga Akpol, sepatu, topi piket Akpol, minyak kayu putih, peluit, dan dupa.

"Ada juga minyak kayu putih, kipas angin, kemudian obat gosok. Kenapa disita? Saat jatuh lemas ada upaya menyadarkan," ujar Condro.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 subisider Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun dan 12 tahun penjara. Namun demikian, paska ditetapkan tersangka para pelaku tidak langsung ditahan atau dikeluarkan dari sekolah Akpol.