Tularkan HIV ke 30 Wanita Pelaku ini Dibui 24 Tahun

Ingat Kembali
IngatKembaliCom-Roma: Seorang warga Italia yang berprofesi sebagai akuntanValentinoTalluto, dipenjara selama 24 tahun setelah terbukti dengan sengaja menginfeksi 30 perempuan denganHIV.
Valentino Talluto disebutkan melakukan hubungan seksual tanpa pelindung dengan setidaknya 53 orang perempuan setelah dia diagnosis HIV pada 2006 lalu. Perempuan termuda yang pernah berhubungan seks dengan Talluto berusia 14 tahun.

Pria berusia 33 tahun itu menggunakan nama samaran "Hearty Style", di jejaring sosial dan situs kencan untuk mencari para korbannya.

Pada Jumat lalu, hakim memvonis Talluto dengan hukuman 24 tahun penjara.

Kuasa hukum Talluto menyatakan tindakan yang dilakukan kliennya itu "tidak bijaksana, tetapi tidak dengan kesengajaan".

Namun, menurut laporan kantor berita AFP, Talluto mengatakan dia memiliki alergi atau baru saja menjalani tes HIV kepada para korban yang memintanya untuk menggunakan kondom.

Ketika sejumlah perempuan menemukan terkena HIV dan mengungkapkan kepada Talluto, dia membantah membawa virus yang berpotensi menimbulkan kematian, yang menyebabkan AIDS.

Akibat tindakannya, tiga laki-laki dan seorang bayi terinfeksi dari perempuan yang tertular langsung dari Talluto.

Dalam persidangan Oktober lalu, Jaksa Elena Neri mengatakan: "Aksinya disengaja untuk menyebarkan kematian."

Bagaimanapun, Talluto mengatakan pada persidangan jika memang seperti itu akibatnya, dia tidak akan berupaya untuk menjalani hubungan yang sebenarnya.

"Banyak dari perempuan itu mengenal teman dan keluarga saya," kata dia. "Mereka mengatakan saya ingin menginfeksi orang sebanyak mungkin. Jika itu memang tujuan saya, saya akan melakukan hubungan seks selintas di sejumlah bar, saya tidak akan membawa mereka masuk ke dalam kehidupan saya."

Ibu Talluto yang meninggal ketika dia masih berusia empat tahun, juga terinfeksi HIV dari penggunaan jarum suntik narkoba.

Hakim di Roma menghabiskan waktu lebih dari 10 jam untuk mempertimbangkan hukuman terhadap Talluto, sebelum mengumumkan vonisnya.



Menurut laporan media lokal, para korban menangis ketika vonis dibacakan. Bagaimanapun, hukuman itu lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diminta jaksa.