BNN: Narkoba di Penjara Libatkan Petugas Lapas

Ingat Kembali
Jakarta (INGATKEMBALICOM), Meningkatnya kasus peredaran narkoba yang melibatkan tahanan di lapas, mendapat perhatian BNN. Mereka yakin, sebanyak 50 persen kasus peredaran narkoba di Indonesia melibatkan pihak lapas dan narapidana yang sedang mendekam dalam tahanan. 

Hal ini semakin menguat usai ditangkapnya kepala Rumah Tahanan kelas II B Purworejo, Cahyono Adhi Satriyanto, yang menerima suap sebesar Rp 300 juta dari terpidana kasus narkotika, Kristian Jaya Kusuma alias Sancai.

"Pak Buwas (Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso) menyampaikan, 50 persen ada keterlibatan dengan lapas, tapi kalau saya lihat lebih dari itu," ujar Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari dalam jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (26/Januari/2018).

Arman juga meminta agar seluruh instansi terkait, khususnya kepala lapas dan anggotanya untuk jujur serta transparan mengenai situasi di dalam tahanan.

"Kembali lagi, internal seperti itu yang paling tahu orang lapas sendiri. Kalau menutup diri, dan bilang tidak ada dan tidak mau dikritik, maka menurut saya harus lihat sejernih jernihnya benar apa tidak. Kalau benar itu bisa jadi koreksi, kita perbaiki. Kalau kita tidak melihat dengan jernih, maka tidak bisa perbaiki," kata Arman. 

Cahyono diamankan BNN karena dugaan keterlibatan pencucian uang bisnis narkoba dengan Sancai yang sedang mendekam di Lapas Pekalongan. Cahyono mengenal Sancai saat masih dipidana di Lapas Narkotika Nusakambangan. Kala itu, CAS bertugas sebagai Kepala Pengamanan Lapas.