Lakuan Pungli 2 Petugas Dishub Ditangkap

Ingat Kembali
Solok (INGATKEMBALICOM) - Tim Saber Pungli Polres Kota Solok mengamankan dua petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Solok berinisial J (20) dan I (50) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Penangkapan ini didasari laporan masyarakat yang resah dengan praktik pungutan liar oleh petugas Dishub.

"Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa di Pos Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Terminal Kota Solok terjadi dugaan pungli dengan modus memungut setoran retribusi mobil angkutan barang tanpa menyerahkan kertas bukti setoran," kata Kapolresta Solok AKBP Donny Setiawan dalam keterangannya, Kamis (01/Febuari/2018).

Donny menerangkan penangkapan dipimpin Wakapolres Kota Solok Kompol Sumintak di Pos TPR Terminal Kota Solok, kemarin (30/Januari/2018) pukul 04.00 WIB. "Tersangka J merupakan pegawai honorer sementara temannya yang berinisial I itu PNS," sambung Donny.

Hasil OTT yang diamankan Tim Saber Pungli Polres Kota Solok antara lain uang tunai Rp 3,6 juta, blanko setoran yang sudah ditulisi jumlah uang Rp 2,7 juta dan 4 bundel sisa bukti pembayaran retribusi di terminal. Donny mengatakan sebanyak 5 saksi sudah diperiksa.

"Ada lima saksi, pembayar retribusi yang kita sudah periksa. Kelimanya membenarkan telah menyetor retribusi tetapi tidak diberikan tanda setoran oleh petugas TPR," jelas Donny.

Berdasarkan pemeriksaan awal, lanjut Donny, uang yang didapat kedua tersangka dari praktik pungli ini sebesar Rp 1 sampai 1,5 juta. Para tersangka, kata Donny, menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari

"Rata-rata mereka mendapat penghasilan Rp 1 juta sampai rp 1,5 juta setiap harinya. Uang tersebut dipakai untuk makan dan minum selama piket, selama sehari dan sisanya dibagi rata," ujar Donny.

Masih kata Donny, dari hasil penyelidikan sementara ini belum ada indikasi keterlibatan atasan para tersangka. "Belum ada koneksi ke pimpinan, sementara waktu itu hasil untuk pribadi yang piket," imbuh Donny.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Donny menegaskan ancaman hukuman untuk kedua tersangka maksimal 15 tahun penjara dan denda 750 juta.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15
tahun dan pidana denda sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta," terang dia.
Tags