Jaringan Internasional Malaysia Tembak Polisi

Ingat Kembali
Medan (INGATKEMBALICOM) - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian Republik Indonesia bekerja sama dengan jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Polis Diraja Malaysia (JSJN - PDRM) berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu 15,53 kilogram dan 79.905 butir ekstasi milik jaringan sindikat narkotika internasional, Malaysia - Aceh - Medan pada Minggu (25/2/2018).

Tim gabungan yang terdiri dari BNN pusat, BNNP  Sumut, Kepolisian Daerah Sumut, Polrestabes Medan dan Polres Langkat, berhasil mengamankan 4 orang tersangka, sekaligus dua mobil Avanza sebagai pengangkut barang haram tersebut.

Empat tersangka yang diamankan merupakan seorang pria, masing - masing  AR asal Alias Amir (23), DS alias Marpaung (34), ZU alias Zulkifli (35) dan AM alias Amrizal (26). Satu tersangka AM diantaranya terpaksa dilumpuhkan petugas hingga tewas karena berusaha melarikan diri.

Direktur Psikotropika BNN pusat Brigjen Pol Anjar Pramuka dalam paparannya menjelaskan, penangkapan bermula adanya informasi dari JSJN PDRM Malaysia yang menyatakan bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. "Menanggapi hal itu, BNN kemudian membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas OPS) gabungan bersama BNN Sumut, Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polres Langkat berhasil mengamankan tersangka di lokasi berbeda," jelas Brigjen Anjar Pramuka saat press release di Rumah Sakit Bhayangkara Mapolda Sumut, Selasa (27/2/2018) siang.

Tersangka AR yang merupakan warga Aceh diamankan disebuah halaman hotel yang berada di kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan pada pukul 12.45 wib. Barang bukti yang diamankan 14.552,4 gram sabu dan 70.905 butir ekstasi. "Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka AR di kawasan perumahan Taman Impian Indah Sakti Luhur, Medan. Petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika berupa 501 gram sabu," jelasnya.

Sementara tersangka DS dan ZU yang juga warga Aceh berhasil diamankan petugas di wilayah Pondok Kelapa, Medan pada pukul 14.00 wib. Sedangkan tersangka AM yang merupakan koordinator lapangan dari jaringan sindikat ini diamankan di wilayah Gebang, Langkat. "Tersangka terpaksa dilumpuhkan hingga tewas, karena saat dilakukan pengembangan di daerah Tamiang tersangka berusaha melawan petugas untuk melarikan diri," ungkapnya.

Dikatakan Anjar, jika para pelaku narkoba melakukan perlawanan saat penangkapan tentunya petugas tidak sungkan lakukan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan. Tim gabungan saat ini masih menyelidiki jaringan internasional tersebut. "Kami juga terus lakukan koordinasi dengan JSJN - PDRM Malaysia untuk mengungkap otak intelektual jaringan internasional ini," tegas Anjar.

Jumlah barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 15,53 kilogram sabu dan 79.905 butir ekstasi. Dengan demikian, 155.172 anak bangsa dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1), Undang - Undang no 34 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup

Tags