MUI: Rizieq Shihab Tiba di Tanah Air Harus Dilindungi

Ingat Kembali
Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta negara untuk melindungi tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat kembali ke Indonesia.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan sebagai warga negara, Rizieq memiliki hak yang sama dengan warga lainnya yakni mendapatkan perlindungan.

Perlindungan yang dimaksud adalah mendapatkan rasa aman dan nyaman untuk bertempat tinggal dan menetap di Indonesia.

"Sebagai warga negara Habib Rizieq memiliki hak-hak konstitusional yang melekat dan harus dilindungi oleh negara. Sebagaimana disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28D ayat 1," kata Zainut dalam keterangannya yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (17/2).

Dia menuturkan rencana Rizieq untuk kembali ke Tanah Air adalah suatu hal yang sangat wajar.

Sebelummnya, Rizieq Shihab dikonfirmasi bakal kembali Indonesia dari Arab Saudi pada Rabu 21 Februari.

Kepulangan Rizieq diketahui setelah tiket elektronik pesawat yang membawanya dari Arab Saudi beredar. Tokoh FPI sendiri dijerat kasus dugaan pornografi dan penghinaan lambang negara.

"Insya Allah," ujar Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com terkait tiket elektronik milik Rizieq yang beredar tersebut, Jumat.

Walaupun demikian, Presidium Alumni 212 menyatakan bahwa tiket itu palsu.

Zainut mengutip Pasal 28 D ayat (1) menyatakan setiap orang berhak mendapatkan perlindungan pribadi, keluarga dan kehormatannya serta berhak atas rasa aman dari ancaman ketakutan.

Dia juga menyatakan dirinya tak mempersoalkan rencana penyambutan para pendukung Rizieq di bandara nanti.

"Orang Indonesia itu sangat menghargai dan menghormati para pemimpinnya, ulamanya dan orang yang dianggap menjadi tokoh idolanya. Yang terpenting dilakukan dengan cara-cara yang baik," katanya.