Prancis Perketat Larangan Berkendara Sambil Mengoperasikan Ponsel

Ingat Kembali
Prancis (INGATKEMBALICOM) - Pengadilan tinggi di Prancis baru saja mengambil putusan untuk larangan menggunakan telepon genggam bagi pengendara dalam keadaan apapun. Hal ini berarti meskipun sedang menepi dengan menyalakan lampu hazard, bahkan ketika mesin mati sekalipun pengemudi tidak boleh mengoperasikan gawainya.

Bukan tanpa alasan, diberlakukannya aturan ini, sebagai salah satu upaya untuk menurunkan angka kematian akibat kecelakaan di jalan, demikian  dikutip dari Carscoops, Jumat (09/Febuari/2018).

Prancis memang menjadi salah satu negara yang punya catatan buruk dalam hal kecelakaan fatal yang terjadi di jalanan. Data terakhir pada tahun 2016, menunjukan angka kematian akibat kecelakaan di jalanan mencapai 3.469 jiwa.

Karena hal tersebut, sudah tidak ada alasan bagi pengendara untuk menggunakan telepon genggamnya ketika sedang berada di jalan raya, baik itu sedang berkendara maupun sedang menepi.

Kalaupun pengemudi di Prancis ‘kebelet’ ingin memeriksa ponselnya, maka mereka diharuskan untuk memarkirkan kendaraan terlebih dahulu di tempat khusus yang sudah ditentukan.

Satu-satunya pengecualian terhadap undang-undang ini adalah seseorang yang mengalami kecelakaan atau kerusakan dan perlu untuk melakukan panggilan dan mengirim pesan segera.

Untuk hal ini, bagi mereka yang ditemukan melanggar aturan yang diberlakukan, maka akan diberikan tiga poin pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya dan dikenakan denda sebesar 135 euro atau Rp 2,2 juta (dikonversikan dengan kurs 1 euro = Rp 16.447 per 9 Februari 2018).

Regulasi ini merupakan upaya terbaru yang dibentuk otoritas Prancis untuk meminimalisir angka kecelakaan. Sebelumnya, Prancis juga telah memperketat aturan batas kecepatan tertinggi kendaraan di jalan dengan dua jalur, awalnya kecepatan tertinggi mencapai 90 km/jam, kini diturunkan menjadi 80 km/jam.

Jika dibandingkan dengan Indonesia, negeri ini pun punya aturannya dan sudah jelas tertera di dalam undang-undang. Namun, tidak seketat
peraturan yang diberlakukan di Prancis.
Peraturan tersebut diatur dalam pasal 283, UU No. 22 tahun 2009 yang menyebutkan:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".