Revisi UU MD3 Polri Dapat Lakukan Jemput Paksa

Ingat Kembali
Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Revisi UU MD3 yang telah disepakati memberi ruang bagi DPR untuk bisa menjemput paksa pihak yang dipanggil untuk diperiksa. Melalui Pasal 73 yang direvisi, Polri tidak perlu khawatir melanggar aturan dalam memfasilitasi DPR memanggil paksa seseorang.

Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, pada dasarnya Polri hanya menjalankan aturan yang ada. Termasuk soal membantu DPR menjemput paksa pihak yang sedang diperiksa.

"Kembali lagi aturannya seperti apa. Itu yang kita ikutin," kata Martinus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (09/Febuari/2018).

Martinus menegaskan, semua langkah Polri dalam hal menjalankan tugas berdasarkan aturan yang ada. Polri juga menghindari pelanggaran aturan dalam setiap penegakan hukum.

"Kalau pun ada perubahan-perubahan dalam tatanan, dalam hal melakukan pemeriksaan, dalam hal melakukan proses penyidikan, tentu kami harus mendasarkan kepada ketentuan yang ada," jelas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

"Sangat berat bagi Polri apabila sebuah tindakan yang dilakukan (Polri) kemudian melanggar hukum. Maka bagi para penyidik itu sanksinya cukup berat," ucap dia.

Revisi UU MD3 pada pasal 73 memberi keleluasaan bagi Polri untuk membantu DPR memanggil paksa pihak-pihak yang tengah diperiksa. Penambahan kata 'wajib' dinilai dapat memperkuat norma dan dasar bagi Polri untuk menjemput paksa.

Revisi UU MD3 yang telah disepakati di level Panitia Kerja (Panja) dan akan dibawa ke Paripurna untuk disahkan.