Polisi Bolehkan Pengendara Sambil Merokok dan Dengarkan Musik

Ingat Kembali
JAKARTA (INGATKEMBALICOM) - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, pihaknya tidak pernah melarang pengendara sambil merokok atau mendengarkan musik saat mengemudikan kendaraannya di jalan raya, justru itu menjadi penting bisa menghilangkan stres akibat macet.

Menurut Argo, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 106 Ayat 1 hanya menjelaskan setiap pengendara kendaraan bermotor wajib berlaku wajar dan penuh dengan konsentrasi.

"Mendengarkan musik kok enggak boleh, kita tahu macet bikin stres makannya dengerin musik. Ngerokok saja kok, berhenti kalau macet dari pada stres boleh merokok," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu melanjutkan, yang tidak boleh itu kalau membuang puntung rokok sembarangan yang mengenai pengendara lainnya sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Ngerokok lempar puntungnya kena orang (yang tidak boleh)," lanjut Argo.

Menurut Argo, justru kegiatan yang dianggap menghilangkan konsentrasi sebagaimana dimaksud undang-undang tersebut yaitu mengoperasikan handphone. Handphone juga perlu dioperasikan menggunakan tangan yang seharusnya pegang setir atau lainnya.

"Banyak persepsi, sampaikan terserah sendiri, sampikan. Tapi yang saya sampaikan sambil SMS WA dan telpon, itu mengganggu," pungkas Argo.

Diketahui, belakangan ini ramai diperbincangkan terkait tafsir Pasal Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ tersebut. Disebutkan, polisi mengancam akan melakukan tindakan tilang dan bahkan ancaman hukuman 3 bulan penjara bagi pengemudi yang merokok atau mendengarkan musik radio.

Tags