Menaker: Tak Bayarkan THR, Perusahaan Bisa Kena Sanksi Berat

Ingat Kembali
Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau agar setiap perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerjanya. Adapun paling lambat pembagian THR wajib dibayarkan adalah 7 hari sebelum Lebaran.

Untuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang nakal, Kemenaker membuka Posko THR. Posko ini dimaksudkan untuk menampung berbagai aduan masyarakat jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada para pekerjanya.

"Iya kita buka sejak 28 Mei sampai 22 Juni dari mulai jam 08.00 WIB sampai jam 16.00 WIB. Lebaran juga kita buka. Untuk di beberapa daerah juga kita ada Posko THR," kata petugas Posko THR dari Kemenaker Ade Rahmat saat ditemui IngatKembaliCOM di Posko THR, Gedung Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (12/Juni/2018).

Firman juga mengatakan, nantinya aduan yang disampaikan oleh masyarakat akan langsung ditindak. Bahkan jika ada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berupa tidak membayarkan THR, perusahaan tersebut akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada para pekerja.

Adapun sanksi tersebut sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, tentang pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh. Untuk pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari keagamaan.

"Jadi semua aduan kita rekap dan kita tindak lanjuti. Jadi nanti ada pengawas yang akan turun ke lapangan. Kalau ada yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan denda 5% dan sanksi yang paling berat ada pembatasan kegiatan dunia usaha," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan tersebut kata Firman, denda yang dibayarkan perusahaan harus digunakan untuk kesejahteraan para pekerja.

Firman mencatat hingga H-3 Lebaran, Posko THR sudah menerima banyak aduan dari masyarakat. Adapun aduan tersebut tak hanya soal THR yang belum juga cair tapi juga aduan terkait permasalahan yang dialami oleh para pekerja seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan gaji yang di bawah upah minimum.

"Dari tanggal 28 mei sampai hari ini email yang masuk pengaduan THR dan lain-lain ada 583 email yang masuk ke inbox. Khusus hari ini ada 13 email yang masuk. via WhatsApp sudah ada 1.300-an laporan," tutup dia.
Tags