33 Kasus Pelanggaran Hak Anak di Sekolah Temuan KPAI

Ingat Kembali
Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Selama bulan April-Juli 2018, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan mendapat laporan sebanyak 33 kasus pelanggaran hak anak di sekolah. 

Kasus pelanggaraan itu terdiri dari, anak korban kebijakan sebanyak 10 kasus (30,30%); pungli di sekolah sebanyak 2 kasus atau  6,60%; tidak boleh ikut ujian sejumlah 2 kasus ( 6,60%); Penyegelan sekolah sebanyak 1 kasus (3,30%);  anak putus sekolah  dan  dikeluarkan dari sekolah sejumlah 5 kasus (15%); dan kasus tertinggi adalah anak korban kekerasan / bully sebanyak 13 kasus  (39%).  

"Kekerasan di sekolah dengan dalih mendisiplinkan menjadi tren kasus pendidikan selama April sampai dengan Juli 2018. Kekerasan tersebut berdampak buruk  bagi tumbuh kembang anak karena menimbulkan trauma berat, cedera fisik,  bahkan sampai mengakibatkan kematian pada anak," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan persnya, Senin (13/08/18).  

Adapun wilayah, pengawasan kasus meliputi  wilayah DKI Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang Selatan, Depok, Garut, Purwokerto, Yogyakarta, Mojokerto, dan Bali. 

Sebagian guru, kata Retno, menganggap bahwa siswa hanya dapat didisiplinkan dengan hukuman yang cenderung dilakukan dengan cara kekerasan ketimbang melakukan disiplin positif.

Oleh karena itu, KPAI merekomendasi bagi dinas-dinas pendidikan di berbagai daerah untuk melakukan percepatan program Sekolah Ramah Anak (SRA), di mana salah satu indikator SRA adalah di sekolah tersebut tidak mengedepankan hukuman dalam pembinaan terhadap para siswanya, 

"Tetapi mengutamakan pemberian reward atau penghargaan pada siswa yang melakukan perbuatan positif dan menerapkan disiplin positif dalam menangani siswa yang dianggap bermasalah," kata Retno. 

KPAI juga mendorong Kemdikbud dan Kemenag untuk secara berkelanjutan memiliki program peningkatan kapaistas guru dalam  pelaksanaan manajemen pengelolaan kelas. 

"Hal ini diperlukan agar para guru dapat menangani anak-anak yang bermasalah di kelasnya tanpa kekerasan," jelasnya. 

KPAI juga mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk percepatan Raperpres Sekolah Ramah Anak (SRA), yang sudah di inisiasi 2 tahun lalu. 

"Namun  pembahasannya sempat mandeg saat ini. Raperpres SRA harus kembali dibahas dan dipercepat pengesahannya di Kemenko PMK, hal ini sebagai  upaya menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik sehingga tumbuh kembang anak dapat maksimal," terangnya.
Tags