Mendagri Tjahjo Kumolo Cabut Aturan Jilbab usai Diprotes

Ingat Kembali
Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan tentang pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Namun, baru diteken beberapa hari, aturan itu dicabut karena memicu pro kontra.

Bunyi Instruksi Mendagri Nomor 025/10770/SJ tahun 2018 itu adalah ketentuan penggunaan jilbab dengan cara dimasukkan ke dalam kerah pakaian. Sebagian orang menilai instruksi itu menghalangi orang yang ingin menjulurkan jilbabnya hingga ke dada.

"Karena adanya beberapa pertimbangan masukan masyarakat yang dari sudut pandang berbeda, oleh karena itu Bapak Menteri merespons dan menanggapi masukan tersebut secara positif," kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Jumat (14/12). 

"Aturan Kemendagri nomor 025 dicabut dan tidak berlaku," katanya.

Sebelumnya Mendagri Terbitkan Aturan Pakaian Dinas PNS Jilbab yang Dimasukkan Kerah

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan instruksi menteri dalam negeri nomor 025/10770/SJ tahun 2018 tentang pakaian dinas PNS Kemendagri. Salah satunya mengatur penggunaan jilbab, yang wajib dimasukkan ke dalam kerah baju.

Dalam salinan yang didapat Jumat (14/12), instruksi itu tertuang dalam 2 halaman berjudul 'Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Berikut aturan inti yang tertuang dalam instruksi tersebut:

ASN laki-laki:

a. Rambut rapi, tidak gondrong, dan tidak dicat warna-warni
b. Menjaga kerapian kumis, cambang, dan jenggot, 
c. Penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki

ASN perempuan:

a. Rambut rapi dan tidak dicat warna-warni
b. Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah              pakaian dan sesuai warna pakaian dinas
c. Warna jilbab tidak bermotif/polos

    Berikut secara lengkap Instruksi Mendagri dimaksud, yang menurut versi  
    yang diterima wartawan ditetapkan pada 4 Desember 2019














Tags