Sri Mulyani: PP Kenaikan Gaji PNS Sudah di Teken Jokowi

Ingat Kembali
    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 

"Kami usahakan secepatnya,"Sri Mulyani  

Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Besaran kenaikan gaji adalah 5 persen dan akan dibayarkan pada April 2019 mendatang. 

"PP (kenaikkan gaji) sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden (Jokowi) lampirannya yang tebal yang berisi mengenai setiap kementerian/lembaga, berapa jumlah pegawai setiap kementerian/lembaga dan golongan (PNS) apa saja. Semua dilampirkan dan itu agak sedikit memakan waktu ," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Senin 11 Maret 2019.

Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan gaji PNS telah diatur dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Masing-masing kementerian/lembaga (K/L) harus menghitung jumlah pegawai dan kenaikan gaji yang akan diterima. 

Saat ini, Kementerian Keuangan masih menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait jumlah kenaikan gaji pada masing-masing K/L sesuai lampiran dalam PP.

"Semua tetap melalui tata kelola pemerintahan yang baik sesuai peraturan perundang-undangan. Kami usahakan secepatnya," ujar Sri Mulyani.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani sebelumnya menjelaskan kenaikan gaji PNS seharusnya sudah dimulai sejak 1 Januari 2019. Makanya, setelah PP itu terbit, kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari hingga Maret rencananya akan dibayar sekaligus pada April. (Yf/Bos)
Tags