Anak Imam Nahrawi Terima 'Duit Kopi'Dari Staf Menpora

Ingat Kembali
   Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrowi.

"Saya minta uang kopi, gitu saja. Seingat saya Rp2 juta," Staf Pribadi Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum

Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Staf Pribadi Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum mengaku pernah meminta 'uang kopi' senilai Rp2 juta kepada Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Uang itu juga dibagikan ke dua anak Imam.

Ulum berujar, awal permintaan uang itu terjadi pada saat pertemuan 'tidak sengaja' dengan Ending di Plaza Senayan.

"Iya, Pak. Saya menerima uang dari Pak Hamidy di Pacific Place, eh, Plaza Senayan," kata Ulum dalam sidang lanjutan dugaan suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 04 Juli 2019.

Ulum mengatakan demikian menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Worotikan.

Ulum mengakui meminta uang tersebut dan langsung diberikan oleh Ending sebesar Rp2 juta.

"Saya minta uang kopi, gitu saja. Seingat saya Rp2 juta," ucap Ulum.

Ulum sendiri sempat berkelit ketika dicecar jaksa perihal pertemuan itu. Jaksa ingin mengklarifikasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ulum saat diperiksa penyidik KPK perihal orang-orang yang ikut bersamanya dalam pertemuan dimaksud.

Jawaban Ulum sempat berubah-ubah. Awalnya, Ulum mengaku kalau dia bersama dengan temannya, lalu meralat dan mengatakan dengan seseorang yang disebut 'adiknya'. Lalu diubah lagi bahwa orang itu adik kandungnya. 

Namun, ketika didalami Jaksa, Ulum mengakui bahwa orang-orang yang bersamanya dalam pertemuan dengan Ending itu merupakan dua anak dari Imam.

Ulum juga mengakui kalau uang Rp2 juta pemberian Ending itu turut dibagikan kepada kedua anak Imam.

"Saya terima lalu saya bagikan ke anak-anak (Menpora)," tutur Ulum.

Ulum mengaku tidak melaporkan hal tersebut ke Imam lantaran menganggap kalau itu merupakan sesuatu yang sifatnya pribadi. 

Pada saat yang bersamaan, Jaksa mengonfirmasi kepada Imam yang juga menjadi saksi dalam persidangan ini. Imam mengiyakan nama yang disebut Ulum merupakan anaknya. Namun, dia mengklaim baru mengetahui perihal pertemuan tersebut pada hari ini.

"Iya, benar. Tapi saya baru tahu itu (pertemuan tersebut)," tutur Imam.

Tak Tahu Judul Proposal KONI Berubah

Dalam sidang yang sama, Imam mengaku tak tahu menahui mengenai lembar disposisi proposal SEA Games 2019 yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada Kemenpora. Pasalnya judul proposal permintaan bantuan dana hibah itu telah berubah menjadi usulan kegiatan pendampingan calon atlet berprestasi tahun 2018.

"Ada pergantian judul dari SEA Games 2019 menjadi pendampingan calon atlet berprestasi tahun 2018. Saudara tahu?" tanya Jaksa Ronald.

Dalam persidangan, Jaksa juga menampilkan barang bukti proposal KONI yang di dalamnya terdapat bubuhan tanda tangan Imam. Imam tak menampik, namun mengklaim tidak tahu-menahu bila ada perubahan judul.

"Saya tidak mendapatkan laporan. Surat-surat di meja saya begitu banyak, Pak Jaksa," jawab Imam.

Imam menyatakan telah mendisposisi proposal itu agar kuasa pengguna anggaran (KPA) memberikan kajian guna menilai apakah proposal tersebut laik diberikan bantuan anggaran atau tidak.

Dalam prosesnya, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengklaim tidak pernah mendapat laporan mengenai tindak lanjut dari proposal dimaksud. Bahkan, dia mengaku tidak mengetahui kegiatan-kegiatan apa saja yang termaktub dalam proposal tersebut, termasuk besaran dana hibah yang diberikan.

"Sampai OTT (operasi tangkap tangan) saya tidak mendapatkan laporan dan saya nggak sempat bertanya karena rentang waktu dengan OTT sangat singkat sekali," jelas Imam.

Sekadar informasi, dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhi vonis terhadap petinggi KONI selaku pemberi suap. Masing-masih kepada Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa penerima suap seperti Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Tags