Menhub: Kendaraan Listrik Solusii Polusi di DKI Jakarta

Ingat Kembali
    Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

"Kita membuat aturan payung hukum. Tentunya akan kita kaji, mana yang didahulukan, bus dulu, truk dulu, atau kendaraan pribadi dulu," " kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi 

Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Polusi di DKI Jakarta belakangan menjadi sorotan publik. Gubernur Anies Baswedan berencana untuk memperluas kebijakan ganjil genap serta membatasi usia kendaraan demi menekan polusi.

Soal solusi menekan polusi di DKI, Menhub Budi Karya Sumadi menilai langkah yang perlu diambil adalah penggunaan kendaraan listrik. 

"Sejalan dengan Perpres yang baru ditentukan, berkaitan dengan kendaraan listrik, kita akan coba exercise," ujar Budi di Istana Bogor, Minggu 04 Agustus 2019.

"Kita akan mulai dari kendaraan umum dulu, dari bus, taksi, kendaraan ini dulu. Bus mungkin 2-3 tahun, akan signifikan sekali," lanjut dia. 

Budi menilai kebijakan ini tak bisa berdiri sendiri. Penggunaan kendaraan listrik akan efektif menekan polusi jika dijalankan bersamaan dengan kebijakan lain. Misalnya, pembatasan umur kendaraan. 

Harus kolaborasi dengan beberapa kegiatan, umur kendaraan jadi satu cara. Dan umur kendaraan sudah lama kita tetapkan. Terutama dengan kendaraan berat," ujar Budi. 

Menhub yakin pembatasan usia kendaraan tidak akan memberatkan masyarakat. Sebab, kebijakan ini akan dimulai dari kendaraan berat seperti bus, bukan kendaraan pribadi. 

Soal pembatasan usia kendaraan, Budi mengatakan pemerintah akan menggodok aturan hukum terlebih dahulu. 

"Kita membuat aturan payung hukum. Tentunya akan kita kaji, mana yang didahulukan, bus dulu, truk dulu, atau kendaraan pribadi dulu," tutur dia. 
Tags