Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar
"Mintalah rapat gabungan yaitu Komisi IX dengan Komisi XI sehingga Menteri keuangan bisa hadir langsung,"Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar
Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Hampir sebulan berlakunya kenaikan iuran JKN tentunya masih diwarnai pro kontra dan respon turun kelas oleh peserta JKN. Komisi IX tetap menyatakan menolak kenaikan klas 3 mandiri pada saat rapat kerja Senin 20 Januari 2020 lalu dgn menyatakan pendapat secara marah-marah dihadapan Menteri Kesehatan, Direksi BPJS Kesehatan serta DJSN. Pemerintah melalui Menko PMK memastikan Perpres 75/2019 tetap berlaku dan tidak menyetujui keinginan Komisi IX tersebut.
Menurut BPJS Watch Timboel Siregar tindakan, MINGGU 26 Desember 2020di Jakarta, marah-marah Komisi IX adalah tidak tepat mengingat kewenangan memutuskan kenaikan iuran itu bukan kewenangan Menteri Kesehatan, Direksi maupun DJSN tetapi Presiden yg didelegasikan ke Menteri Keuangan. Oleh karenanya kalau Komisi IX mau meminta klas 3 mandiri tidak naik maka mintalah rapat gabungan yaitu Komisi IX dengan Komisi XI sehingga Menteri keuangan bisa hadir langsung. Kalau Komisi IX saja maka Menkeu bukan mitra Komisi IX.
Anggota Komisi IX yg baru pulang reses dari dapil-dapil mereka tentunya banyak menerima masukan tentang pelayanan JKN, nah seharusnya masukan-masukan dari rakyat ini yg dimanfaatkan oleh Komisi IX dalam rapat kerja lalu dgn Menkes, Direksi dan DJSN untuk memperbaiki sistem pelayanan JKN.
Beberapa masalah pelayanan yg hingga saat ini masih terus terjadi seperti keluhan peserta JKN untuk mendapatkan kelas perawatan. Baru kemarin saya tangani kasus seorang pasien JKN dibiarkan duduk di kursi roda di IGD di sebuah RS pemerintah krn tdk mendapat tempat tidur. Seharusnya staf BPJS Kesehatan proaktif memastikan pasien JKN tsb yg dalam kondisi gawat darurat mendapatkan pelayanan yg baik, jangan pasien tsb dibiarkan menunggu lama. Kalau memang tempat tidur di IGD RS tidak ada, ya usahakanlah utk dipindah ke RS lain.
Karena tdk dibantu akhirnya kelurga pasien berinisiatif memindahkan pasien ke RS lain.
Peserta JKN yg disuruh beli obat sendiri pun masih terus terjadi dan ini laporan yang sering dilaporkan ke BPJS Watch selama ini. Tentunya masih banyak persoalan lainnya yg terus terjadi, dan yang juga dikeluhkan rakyat kepada anggota Komisi IX.
Saya menilai peningkatan pelayanan memang sedang dikerjakan oleh BPJS Kesehatan dan itu terus berproses NAMUN proses tersebut harusnya terpublikasi kepada masyarakat sebagai upaya edukasi dan sosialisasi sehingga peserta JKN yg membutuhkan bantuan bisa terbantu dgn segera.
Demikian juga dgn sikap pro aktif BPJS di RS RS sangat dibutuhkan. Staf BPJS pro aktif mendatangi IGD krn di IGD potensi terjadinya masalah cukup tinggi.
Saya meyakini persoalan2 klasik pelayanan JKN masih terus akan terjadi dan ini pun akan terus dilaporkan rakyat kepada anggota Komisi IX ketika mereka reses ke dapilnya.
Perbaikan sistem pelayanan harus terus dilakukan dan ini menjadi tanggungjawab Komisi IX yg mempunyai fungsi pengawasan. Tapi sayang sungguh disayangkan, hanya krn fokus pada kenaikan iuran klas 3 mandiri yg juga salah sasaran (harusnya ke Menkeu), rapat dengar senin kemarin menjadi tidak bermakna. Akhirnya persoalan utama rakyat ttg pelayanan kesehatan peserta JKN tidak diutamakan oleh anggota Komisi IX.
Lebih produktif dan ditunggu rakyat miskin adalah bila Komisi IX fokus pada memperjuangkan rakyat miskin yang ada di klas 3, yaitu fokus pada proses cleansing data PBI yg dilakukan Kementerian Sosial sehingga iuran rakyat miskin yg ada di klas 3 mandiri seluruhnya ditanggung pemerintah, tidak lagi bayar iuran dari kantong mereka sendiri.
Kalau Komisi IX hanya fokus pada menolak kenaikan iuran klas 3 mandiri maka sesungguhnya Komisi IX berjuangnya tanggung dan tidak peduli sama nasib rakyat miskin yg ada di klas 3. Perjuangan Komisi IX yg menolak kenaikan iuran klas 3 BERARTI Komisi IX masih mengukuhkan dan melegitimasi rakyat miskin di klas 3 tetap membayar iuran JKN, bukan berjuang untuk memastikan iuran JKN bagi rakyat miskin ditanggung seluruhnya oleh Pemerintah.
Saat ini pun ada beberapa Pemerintah Daerah yg berniat menurunkan jumlah peserta PBI APBD nya karena iuran PBI naik jadi Rp. 42.000 per orang per bulan. Dengan alasan APBD tdk mampu menanggung kenaikan iuran tsb Pemda berniat menjauhkan JKN dari orang miskin di daerah. NAH bila Komisi IX sensitif dengan masalah rakyat miskin yg akan dikeluarkan dari PBI APBD maka Komisi IX harus berjuang menolak rencana beberapa Pemda tsb.
Saya berharap Komisi IX bisa benar2 fokus memperjuangkan rakyat miskin dengan lebih profesional tanpa marah marah, dan Komisi IX bisa mengetahui kewenangan2 Kementerian dan Lembaga terkait JKN, tidak seluruhnya dibebankan kepada Menkes, BPJS Kesehatan atau DJSN. Kalau mau bicara soal iuran undang Menkeu, bila mau bicara soal cleansing data PBI maka ajaklah bicara Menteri Sosial, terkait Pemda yg mau nurunin jumlah peserta PBI APBD ya ajak bicara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
Semoga kenaikan iuran saat ini memang benar2 diikuti oleh peningkatan pelayanan JKN kepada masyarakat dengan proses pengawasan yg lebih baik dari Komisi IX tanpa marah marah tentunya.
"Mintalah rapat gabungan yaitu Komisi IX dengan Komisi XI sehingga Menteri keuangan bisa hadir langsung,"Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar
Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Hampir sebulan berlakunya kenaikan iuran JKN tentunya masih diwarnai pro kontra dan respon turun kelas oleh peserta JKN. Komisi IX tetap menyatakan menolak kenaikan klas 3 mandiri pada saat rapat kerja Senin 20 Januari 2020 lalu dgn menyatakan pendapat secara marah-marah dihadapan Menteri Kesehatan, Direksi BPJS Kesehatan serta DJSN. Pemerintah melalui Menko PMK memastikan Perpres 75/2019 tetap berlaku dan tidak menyetujui keinginan Komisi IX tersebut.
Menurut BPJS Watch Timboel Siregar tindakan, MINGGU 26 Desember 2020di Jakarta, marah-marah Komisi IX adalah tidak tepat mengingat kewenangan memutuskan kenaikan iuran itu bukan kewenangan Menteri Kesehatan, Direksi maupun DJSN tetapi Presiden yg didelegasikan ke Menteri Keuangan. Oleh karenanya kalau Komisi IX mau meminta klas 3 mandiri tidak naik maka mintalah rapat gabungan yaitu Komisi IX dengan Komisi XI sehingga Menteri keuangan bisa hadir langsung. Kalau Komisi IX saja maka Menkeu bukan mitra Komisi IX.
Anggota Komisi IX yg baru pulang reses dari dapil-dapil mereka tentunya banyak menerima masukan tentang pelayanan JKN, nah seharusnya masukan-masukan dari rakyat ini yg dimanfaatkan oleh Komisi IX dalam rapat kerja lalu dgn Menkes, Direksi dan DJSN untuk memperbaiki sistem pelayanan JKN.
Beberapa masalah pelayanan yg hingga saat ini masih terus terjadi seperti keluhan peserta JKN untuk mendapatkan kelas perawatan. Baru kemarin saya tangani kasus seorang pasien JKN dibiarkan duduk di kursi roda di IGD di sebuah RS pemerintah krn tdk mendapat tempat tidur. Seharusnya staf BPJS Kesehatan proaktif memastikan pasien JKN tsb yg dalam kondisi gawat darurat mendapatkan pelayanan yg baik, jangan pasien tsb dibiarkan menunggu lama. Kalau memang tempat tidur di IGD RS tidak ada, ya usahakanlah utk dipindah ke RS lain.
Karena tdk dibantu akhirnya kelurga pasien berinisiatif memindahkan pasien ke RS lain.
Peserta JKN yg disuruh beli obat sendiri pun masih terus terjadi dan ini laporan yang sering dilaporkan ke BPJS Watch selama ini. Tentunya masih banyak persoalan lainnya yg terus terjadi, dan yang juga dikeluhkan rakyat kepada anggota Komisi IX.
Saya menilai peningkatan pelayanan memang sedang dikerjakan oleh BPJS Kesehatan dan itu terus berproses NAMUN proses tersebut harusnya terpublikasi kepada masyarakat sebagai upaya edukasi dan sosialisasi sehingga peserta JKN yg membutuhkan bantuan bisa terbantu dgn segera.
Demikian juga dgn sikap pro aktif BPJS di RS RS sangat dibutuhkan. Staf BPJS pro aktif mendatangi IGD krn di IGD potensi terjadinya masalah cukup tinggi.
Saya meyakini persoalan2 klasik pelayanan JKN masih terus akan terjadi dan ini pun akan terus dilaporkan rakyat kepada anggota Komisi IX ketika mereka reses ke dapilnya.
Perbaikan sistem pelayanan harus terus dilakukan dan ini menjadi tanggungjawab Komisi IX yg mempunyai fungsi pengawasan. Tapi sayang sungguh disayangkan, hanya krn fokus pada kenaikan iuran klas 3 mandiri yg juga salah sasaran (harusnya ke Menkeu), rapat dengar senin kemarin menjadi tidak bermakna. Akhirnya persoalan utama rakyat ttg pelayanan kesehatan peserta JKN tidak diutamakan oleh anggota Komisi IX.
Lebih produktif dan ditunggu rakyat miskin adalah bila Komisi IX fokus pada memperjuangkan rakyat miskin yang ada di klas 3, yaitu fokus pada proses cleansing data PBI yg dilakukan Kementerian Sosial sehingga iuran rakyat miskin yg ada di klas 3 mandiri seluruhnya ditanggung pemerintah, tidak lagi bayar iuran dari kantong mereka sendiri.
Kalau Komisi IX hanya fokus pada menolak kenaikan iuran klas 3 mandiri maka sesungguhnya Komisi IX berjuangnya tanggung dan tidak peduli sama nasib rakyat miskin yg ada di klas 3. Perjuangan Komisi IX yg menolak kenaikan iuran klas 3 BERARTI Komisi IX masih mengukuhkan dan melegitimasi rakyat miskin di klas 3 tetap membayar iuran JKN, bukan berjuang untuk memastikan iuran JKN bagi rakyat miskin ditanggung seluruhnya oleh Pemerintah.
Saat ini pun ada beberapa Pemerintah Daerah yg berniat menurunkan jumlah peserta PBI APBD nya karena iuran PBI naik jadi Rp. 42.000 per orang per bulan. Dengan alasan APBD tdk mampu menanggung kenaikan iuran tsb Pemda berniat menjauhkan JKN dari orang miskin di daerah. NAH bila Komisi IX sensitif dengan masalah rakyat miskin yg akan dikeluarkan dari PBI APBD maka Komisi IX harus berjuang menolak rencana beberapa Pemda tsb.
Saya berharap Komisi IX bisa benar2 fokus memperjuangkan rakyat miskin dengan lebih profesional tanpa marah marah, dan Komisi IX bisa mengetahui kewenangan2 Kementerian dan Lembaga terkait JKN, tidak seluruhnya dibebankan kepada Menkes, BPJS Kesehatan atau DJSN. Kalau mau bicara soal iuran undang Menkeu, bila mau bicara soal cleansing data PBI maka ajaklah bicara Menteri Sosial, terkait Pemda yg mau nurunin jumlah peserta PBI APBD ya ajak bicara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
Semoga kenaikan iuran saat ini memang benar2 diikuti oleh peningkatan pelayanan JKN kepada masyarakat dengan proses pengawasan yg lebih baik dari Komisi IX tanpa marah marah tentunya.