Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

OJK: Larang Debt Collector Nagih Hutang

Sabtu, 28 Maret 2020 | Maret 28, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-03-28T09:22:10Z
  Otoritas Jasa Keuangan

"Ditagih dicatat siapa yg nagih dan dari lembaga mana, dan dilaporkan ka OJK,"Ketua Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso 

Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), mengeluarkan keputusan untuk merelaksasi debitur alias melarang pihak leasing atau bank untuk menagih utang kepada nasabahnya.

Menanggapi Keputusan Presiden Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakt untuk melaporkan debt collector yang masih melakukan penagihan ditengah pademi virus corona

Menurut Ketua OJK tidak hanya si debt collector yang dapat dilaporkan tapi juga lembaga keuangan yang menyuruh debt collector melakukan penagihan dapat dilaporkan pada OJK

"Ditagih dicatat siapa yg nagih dan dari lembaga mana, dan dilaporkan ka OJK,"Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso 

Alasan Presiden menunda penagihan utang ini, guna meringankan beban masyarakat dan meningkatkan daya beli akibat dampak pandemi Coronavirus atau COVID-19.

Relaksasi ini berlaku untuk leasing motor-mobil dan nelayan yang kredit perahu. Semuanya diberi keringanan selama satu tahun. Semua leasing atau bank dilarang melakukan penagihan, apalagi menggunakan jasa debt collector.

Bahkan, Jokowi meminta pihak kepolisian mencatat kebijakan tegas ini.

“Pihak keuangan atau industri non bank, dilarang mengejar-ngejar angsuran. Apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector, itu dilarang. Dan saya minta, kepolisian mencatat hal ini,” tegas Presiden RI Jokowi, Selasa 25 Maret 2020