Polri: Larang Pesta Pernikahan, Mau Nekat Kita Bubarkan

Ingat Kembali
  Ilustrasi Undangan Pernikahan

"Kita akan bubarkan secara persuasif dan humanis. Karena, hal ini demi keselamatan, kesehatan dan kebaikan kita bersama," Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Komisaris Besar Polisi Asep Saputra

Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Jajaran Kepolisian tegaskan larangan pesta pernikahan yang memicu berkumpulnya banyak orang. Jika masih ada warga yang nekat menggelar pesta pernikahan saat pandemi Covid-19 aparat kepolisian tidak segan-segan membubarkan.

"Tidak hanya resepsi pernikahan, berbagai acara yang ada unsur keramaian dan dapat mengumpulkam massa dengan jumlah yang banyak, juga tidak akan kami izinkan," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Komisaris Besar Polisi Asep Saputra,  saat dihubungi IngatKembaliCom, Sabtu 28 Maret 2020. 

   Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra

Asep menambahkan, bahwa hal tersebut, juga merujuk pada maklumat Kapolri yang wajib dipatuhi bagi seluruh rakyat Indonesia dan Maklumat Kapolri ini berlaku secara Nasional. Hal ini menyikapi terkait perkembangan wabah virus Corona.

"Namun, jika nantinya ada warga masyarakat yang tetap menggelar resepsi pernikahan, kita akan bubarkan secara persuasif dan humanis. Karena, hal ini demi keselamatan, kesehatan dan kebaikan kita bersama," jelasnya.

Adapun isi poin dari maklumat Kapolri tersebut, diantaranya adalah tidak melakukan pertemuan sosial, seminar, kegiatan olahraga, konser musik, bazar, pameran, unjuk rasa dan lain sebagainya.

"Kami juga berharap, masyarakat dapat mematuhi instruksi pemerintah dan maklumat Kapolri tersebut, yaitu melakukan sosial distancing, hindari kerumunan atau berada dalam rumah selama pandemi Covid-19 berlangsung," himbaunya. 


Tags